Karawang (ANTARA) - Polres Karawang, Jawa Barat, telah menangkap puluhan tersangka dalam pengungkapan 26 kasus narkotika di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, selama Maret–April 2025.
Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Jawa Barat, Rabu, mengatakan kasus-kasus narkotika yang berhasil diungkap selama Maret–April 2025 di antaranya peredaran sabu sebanyak 17 kasus dengan 20 tersangka.
Dalam pengungkapan peredaran sabu itu, polisi menyita barang bukti seberat 1 kilogram 42,7 gram.
Kemudian kasus tembakau gorila atau sintetis empat kasus dengan enam tersangka dan barang bukti 141,4 gram. Lalu kasus obat keras tertentu sebanyak lima kasus, dengan lima tersangka.
Baca juga: Polres Karawang tangkap pengedar sabu di wilayah perkotaan
Baca juga: Polisi Karawang tangkap aparat desa pengedar sabu-sabu
Untuk barang bukti dari pengungkapan kasus obat keras tertentu di antaranya 2.736 butir, 608 tramadol, 2.024 butir eksimer, serta 105 butir Pil berlogo Y.
Kapolres menyampaikan, dari seluruh kasus yang terungkap, terdapat dua kasus yang menonjol, satu pengedar sabu dengan barang buktu 815,8 gram dan produksi tembakau gorila dengan barang bukti 54,94 gram dan 73,2 mililiter cairan sintetis.
Disebutkan bahwa modus dalam peredaran narkotika ini, pelaku menjualnya secara online, yakni melalui media sosial, kemudian mengirimkannya menggunakan sistem tempel.
Dalam melakukan aksinya, para pelaku menyasar remaja hingga mahasiswa.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini para tersangka ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang.
Baca juga: Polres Karawang sebut penanganan kasus narkoba meningkat pada 2024
Selanjutnya para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) serta pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman penjara minimal empat tahun hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Dengan pengungkapan narkotika itu, kapolres berharap dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah Karawang. Langkah pencegahan seperti sosialisasi bahaya narkoba juga akan terus digencarkan.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba ke pihak berwajib.