Jakarta (ANTARA) - Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI) mengatakan, kebijakan pemerintah yang mewajibkan pemeriksaan kesehatan jiwa berkala bagi peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) merupakan terobosan dalam menjaga kualitas dan profesionalisme.
Ketua Umum Pengurus Pusat PDSKJI Andi Jayalangkara Tanra di Jakarta, Senin, menyambut baik kebijakan pemerintah tersebut.
Menurut dia, profesionalisme tenaga medis tidak hanya ditentukan oleh kompetensi klinis, tetapi juga kesiapan psikologis dalam menghadapi beban kerja, tantangan etik, serta tekanan emosional.
"Pemeriksaan kesehatan jiwa secara berkala memungkinkan deteksi dini terhadap potensi gangguan psikologis dan menjadi bagian dari sistem pendukung profesional yang sehat dan berkelanjutan," kata Andi.
Kesehatan jiwa tenaga medis harus menjadi perhatian bersama, sebagai bagian integral dari sistem kesehatan nasional.
"Penerapan pendekatan edukatif dan non-stigmatisasi dalam proses pemeriksaan, guna memastikan bahwa tes ini menjadi bagian dari pengembangan profesional, bukan sebagai alat kontrol atau penilaian semata," katanya.
Kementerian Kesehatan mewajibkan peserta PPDS menjalani tes kesehatan mental, sebagai buntut dari kasus dokter residen Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran Priguna Anugerah Pratama (31 tahun) yang memperkosa keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung.
