Bengkalis,Riau, (ANTARA) - Kepolisian Resor Bengkalis Provinsi Riau mengungkap kasus seorang warga Kecamatan Rupat berinisial NA, yang menanam sebanyak delapan pot tanaman ganja di dalam rumahnya atas suruhan seseorang, dengan upah Rp300-500 ribu.
Wakil Kepala Polres Bengkalis Kompol Antor Rama Putra dalam konferensi pers, di Riau, Sabtu mengatakan tersangka berinisial NA diringkus pada Rabu (9/4). Tanaman tersebut didapatkan dari seseorang berinisial A yang saat ini ditetapkan dalam daftar pencarian orang.
"Barang bukti yang kami amankan sebanyak delapan buah pot berisi delapan batang tanaman diduga tanaman ganja hidup. Kemudian, satu buah telepon seluler Tersangka NA alias Anto. Ia mendapatkannya dari A yang masih DPO," katanya.
Baca juga: Tanam ganja gunakan pot, seorang warga Sukabumi ditangkap
Dikatakan Wakapolres, awalnya tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang menanam atau memelihara tanaman ganja hidup di sebuah rumah. Tempat itu beralamatkan di Desa Pangkalan Nyurih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Atas informasi itu tim melakukan penyelidikan dan berhasil memperoleh informasi yang akurat dan menemukan sebuah rumah yang dimaksud. Kemudian sekitar pukul 03.30 WIB , Rabu (9/4) tim langsung mengambil langkah hukum berupa penggerebekan rumah tersebut.