Bekasi (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta mahasiswa selaku agen perubahan bisa menjadi pelopor budaya antikorupsi dengan membangun integritas mulai dari diri sendiri di lingkungan kampus serta ditularkan ke lingkungan masyarakat.
"Saya berharap dari mereka ya (mahasiswa) paling tidak dari diri sendiri, mereka pakai hukum, memiliki integritas tinggi dan terus menularkan kepada sekitar. Menjadi pelopor antikorupsi di masyarakat, dimana pun mereka nanti," kata Direktur Jaringan Pendidikan KPK Dian Novianti di Bekasi, Kamis.
Dian menyampaikan hal itu saat menjadi narasumber kuliah umum pembangunan integritas pada lingkungan perguruan tinggi yang berlangsung di Auditorium Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Kota Bekasi.
Ia menjelaskan implementasi budaya antikorupsi dapat diwujudkan dengan membangun integritas sebagai salah satu strategi mencegah tindakan bersifat koruptif. Sementara membangun integritas di kalangan perguruan tinggi dilakukan melalui tiga hal.
Pertama, memasukkan kurikulum antikorupsi pada mata kuliah wajib di lingkup pendidikan formal. KPK bekerja sama dengan Kemendikti Saintek mewujudkan kurikulum dimaksud, sebagaimana amanat United Nations Convention Against Corruption.
Kemudian membangun ekosistem dengan mendorong perguruan tinggi menerapkan lingkungan berintegritas mulai dari tata kelola maupun sistem pembelajaran yang diaplikasikan para tenaga pengajar.
Terakhir, mendorong segenap mahasiswa hingga lingkungan universitas untuk mulai membudayakan antikorupsi sejak bangku kuliah mulai dari hal terkecil, termasuk mengimplementasikan nilai-nilai integritas yang disampaikan dalam kegiatan kuliah umum ini.
"Tadi kan saya kasih contoh, bagaimana mahasiswa kita berlaku, menghindari mencontek, telat datang, telat absen. Kami berpikir mahasiswa ini akan menjadi pejabat, pemimpin, pengusaha. Kalau mulai dari sekarang dilatih, mudah-mudahan nanti mereka menjadi elemen masyarakat antikorupsi dan pelopor nilai integritas," ucapnya.
Wakil Rektor I Universitas Bhayangkara Jakarta Raya Prof. Dr. Istianingsih mengatakan kuliah umum mengundang KPK dilatarbelakangi persoalan korupsi telah menjadi masalah bangsa sekaligus menjadi concern kampus sebagaimana visi kampus unggulan internasional berbasis sekuriti dan wawasan kebangsaan.
"Integrasi dan budaya antikorupsi sudah menjadi DNA bagi kami. Bukan hanya menghadirkan kuliah umum seperti ini tetapi juga sudah kami sistemkan. Kami memiliki pusat kajian ilmu kepolisian dan antikorupsi. Jadi memang sudah ada kebijakan khusus dan kita sudah memiliki unit khusus terkait kajian antikorupsi," katanya.
Pihaknya juga telah memasukkan mata kuliah wajib mengenai pendidikan antikorupsi ke dalam kurikulum universitas, termasuk pembentukan karakter. Pembangunan integritas sebagai ruh antikorupsi pun diimplementasikan di keseharian lingkungan kampus.
Sejalan dengan Permendikbud 39/2021 tentang integritas akademik di pendidikan tinggi, Ubharajaya telah membentuk empat pedoman atau kebijakan dasar untuk mengimplementasikan integritas akademik agar benar-benar berjalan serta ditegakkan.
"Pertama tentang pedoman integritas akademik yang memang sudah selaras dengan arahan Permendikbud. Kemudian kita memiliki SOP pelaporan pelanggaran integritas akademik, SOP pemeriksaan pelaporan integritas akademik dan juga pedoman mengenai kode etik," katanya.
