Depok (ANTARA) - Pemerintah Kota Depok Jawa Barat melalui Satuan Polisi Pamong Praja menertibkan 4.126 pedagang kaki lama dan bangunan liar selama tahun 2025 karena melanggar ketertiban tata ruang.
"Kami terus berkomitmen mewujudkan Kota Depok yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat," kata Kepala Satpol PP Kota Depok Dede Hidayat di Depok, Jumat.
Menurut dia bangunan-bangunan yang ditertibkan tersebut telah berdiri di atas drainase, sempadan sungai, hingga badan jalan, serta tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Dede Hidayat mengatakan, penertiban dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Masyarakat, Perlindungan Masyarakat, dan Ketertiban Umum.
Selama pelaksanaan penertiban, pihaknya melibatkan tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Linmas, serta perangkat daerah terkait.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Depok dalam menata tata ruang kota sekaligus menciptakan ruang publik yang lebih tertib, bersih, dan nyaman,” jelasnya.
Dede menambahkan, langkah tersebut juga bertujuan untuk mengurangi kemacetan, mengembalikan fungsi kawasan menjadi ruang hijau atau jalur pedestrian.
Serta memastikan tidak ada lagi bangunan liar yang memanfaatkan tanah negara tanpa izin.
Dikatakannya, Satpol PP Kota Depok akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan kota yang tertib dan aman.
"Harapannya, masyarakat dapat semakin nyaman, dan kualitas lingkungan bersih dan sehat," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Depok alokasikan dana Rp300 juta per RW pada 2026
Baca juga: Dinkes Depok berikan layanan kesehatan pada masyarakat selama libur Nataru
Baca juga: Dinkes Depok berikan layanan kesehatan selama libur Nataru
