Depok (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Depok, Jawa Barat dari Fraksi PKS Bambang Sutopo mengkritisi kebijakan pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Supian Suri dan Chandra Rahmansyah terutama sektor pelayanan dasar kesehatan serta pengelolaan infrastruktur lingkungan hidup.
"Pembatalan skema Universal Health Coverage (UHC) yang sebelumnya dijamin melalui pembiayaan APBD merupakan langkah mundur dalam komitmen pemerintah daerah terhadap pelayanan kesehatan berbasis populasi," kata Bambang Sutopo menanggapi Setahun Pemerintahan Supian-Chandra di Depok, Jumat, 20 Februari 2026.
Pasangan Supian-Chandra dilantik di Istana Merdeka bersama ratusan kepala daerah tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota oleh Presiden Prabowo pada 20 Februari 2025.
Ia mengatakan pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif sebagaimana diamanatkan dalam kebijakan kesehatan nasional justru menuntut perluasan jaminan layanan kesehatan, bukan pembatasan yang dilakukan Supian-Chandra.
Bambang mengatakan pembatalan Universal Health Coverage (UHC) yang sebelumnya dibiayai oleh APBD berpotensi menghambat akses masyarakat miskin terhadap layanan kesehatan dasar.
Kebijakan lain yang perlu dicermati adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) yang mencapai kurang lebih Rp60 miliar pada program pembebasan lahan dan pembangunan TPA Cipayung.
Hal ini menunjukkan adanya kelemahan dalam perencanaan teknis dan eksekusi program infrastruktur strategis di sektor persampahan.
Bambang juga menyesalkan adanya kebijakan penghapusan program Santunan Kematian (Sankem) yang selama ini berfungsi sebagai jaring pengaman sosial bagi masyarakat rentan.
Penghentian program tersebut tanpa skema transisi kebijakan yang jelas berpotensi, mengurangi perlindungan sosial bagi warga miskin, meningkatkan beban ekonomi keluarga terdampak musibah, menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemerintah daerah dalam menjamin kesejahteraan sosial.
Berikutnya kebijakan pembatalan pembangunan Masjid Agung Margonda. Rencana pembangunan Masjid Agung di Jalan Margonda sebelumnya telah masuk dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah dan memperoleh dukungan aspiratif masyarakat.
Pembatalan kebijakan ini, berpotensi menciptakan inkonsistensi dalam perencanaan pembangunan jangka menengah daerah, menimbulkan pertanyaan terhadap akuntabilitas pengelolaan anggaran, dan mengurangi kepercayaan publik terhadap keberlanjutan program prioritas pemerintah kota
Yang perlu dikritisi juga transparansi dan akuntabilitas anggaran yang perlu adanya peningkatan transparansi dalam perubahan alokasi anggaran pada program prioritas.
"Perlu penguatan komunikasi antara eksekutif dan legislatif dalam proses perencanaan pembangunan daerah," katanya.
Bambang mengatakan akan terus menjalankan fungsi pengawasan guna memastikan bahwa setiap kebijakan publik dan implementasi program strategis tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat luas, serta menjamin efektivitas pemanfaatan APBD dalam pembangunan sektor pelayanan dasar dan lingkungan hidup.
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Depok ingatkan layanan publik harus tetap optimal meski tiap Kamis WFH
Baca juga: DPRD sambut positif Pemkot Depok seimbangkan APBD 2026
Baca juga: DPRD Depok pertanyakan pembatalan pembangunan Masjid Jami Al Quddus
Pewarta: Feru LantaraEditor : Budi Setiawanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026