Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat memperkuat layanan guna menekan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan meresmikan gedung pelayanan terpadu UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak serta Rumah Perlindungan Sementara (RPS) Rumah Anak Baznas.
Gedung pelayanan di kawasan industri Delta Silicon II, Desa Cicau, Kecamatan Cikarang Pusat ini diresmikan langsung oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi bersama Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja serta jajaran forkopimda setempat.
"Saya apresiasi kepada Pemda Kabupaten Bekasi bersama Baznas yang mempunyai komitmen luar biasa dalam memperkuat layanan perlindungan perempuan dan anak agar mereka bisa merasa lebih aman, nyaman serta bebas dari kekerasan dan diskriminasi," kata Menteri PPPA di Cikarang, Kamis.
Arifatul Choiri menegaskan perlindungan terhadap perempuan dan anak tidak hanya menjadi tugas serta tanggung jawab pemerintah saja tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama agar upaya tersebut bisa berjalan secara optimal.
Dia menilai upaya Pemkab Bekasi ini sejalan dengan program prioritas nasional dalam memperkuat ekosistem perlindungan terhadap perempuan dan anak secara terpadu serta responsif terhadap korban.
Wakil Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja menambahkan kehadiran gedung baru ini merupakan bentuk komitmen nyata Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menekan angka kekerasan sekaligus meningkatkan kualitas layanan yang cepat, terpadu dan berpihak kepada korban.
Mengacu data UPTD PPA Kabupaten Bekasi, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menunjukkan tren peningkatan sejak tahun 2021. Di tahun tersebut tercatat ada 110 kasus.
Setahun berselang meningkat menjadi 226 kasus dan kembali naik jadi 269 kasus pada 2023 serta 293 kasus di tahun 2024. Sementara hingga Oktober 2025, tercatat ada 292 kasus terdiri atas 118 kasus terhadap perempuan dan 174 kasus terhadap anak.
Dari aspek jenis, kekerasan dalam rumah tangga mendominasi angka kasus tersebut, disusul pelecehan seksual serta kekerasan fisik, terutama di wilayah dengan aktivitas sosial dan kepadatan penduduk yang tinggi.
Menurut Asep data tersebut menjadi pengingat bahwa persoalan kekerasan masih menjadi tantangan serius yang harus ditangani secara sistematis dan berkelanjutan.
Pemerintah daerah merespons kondisi itu dengan memastikan kesiapan sarana, prasarana dan mekanisme layanan termasuk melalui UPTD PPA Kabupaten Bekasi yang telah siap menjalankan 11 fungsi layanan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden nomor 55 tahun 2024.
Jenis pelayanan dimaksud mencakup layanan pengaduan, penjangkauan korban, pendampingan hukum, layanan psikologis, rehabilitasi sosial, reintegrasi hingga rujukan secara terintegrasi.
"Kami ingin memastikan bahwa UPTD PPA bukan sekadar bangunan fisik tetapi pusat layanan yang bekerja profesional, humanis dan berpihak pada korban serta mampu merespons setiap laporan secara cepat dan tepat," ucap dia.
Pemkab Bekasi turut memberikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan yang telah mendukung penguatan sistem perlindungan perempuan dan anak, termasuk penyediaan lahan oleh kawasan industri Lippo Cikarang serta pembangunan Rumah Perlindungan Sementara oleh Baznas Kabupaten Bekasi.
"Sinergi lintas sektor ini yang menjadi kunci dalam membangun sistem perlindungan yang kuat, berkelanjutan dan berkeadilan," kata dia.
Baca juga: Ibu dan ayah tiri di Jakarta Timur siksa anak sejak 2024 hingga patah tulang
Baca juga: Peneliti UI sebut penanganan kekerasan seksual anak belum berpihak korban
Baca juga: Langkah DKI memberi napas harapan bagi penyintas kekerasan perempuan dan anak
