Bekasi (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkampanyekan pembangunan integritas melalui implementasi budaya antikorupsi kepada publik sebagai salah satu upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Direktur Jaringan Pendidikan KPK Dian Novianti menilai budaya antikorupsi di kalangan masyarakat saat ini masih membutuhkan perbaikan sehingga perlu diingatkan kembali guna mencegah tindakan bersifat koruptif.
"Masih perlu diperbaiki dan ini juga peran media menjadi penting untuk publikasikan. Yuk mari kita viralkan hal-hal baik, termasuk agenda kuliah umum ini," katanya di Kampus Ubharajaya Kota Bekasi, Kamis.
Ia mengatakan pembangunan integritas merupakan bagian dari tiga strategi utama pencegahan tindak pidana korupsi mencakup perbaikan sistem sehingga seseorang tidak menemukan peluang untuk melakukan korupsi.
"Nah itu yang dilakukan lewat kajian-kajian, perbaikan-perbaikan sistem, misalnya supaya tidak ada lagi celah untuk melakukan korupsi," katanya.
Kemudian melalui strategi sosialisasi seperti kuliah umum kepada mahasiswa saat ini dengan mengedukasi mereka untuk menerapkan integritas di lingkungan kampus sekaligus memasukkan mata kuliah wajib menyangkut pendidikan antikorupsi pada kurikulum universitas.
"Strategi ketiga melalui monitoring dan supervisi. Jadi dengan berbagai cara sebenarnya, makanya butuh teman-teman media untuk memberitakan. Jangan yang viral-viral saja rompi oranye, ada rompi biru, penyuluh antikorupsi," ujarnya.
Mengacu hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan KPK tahun 2024, masih banyak ditemukan catatan terkait perilaku disiplin maupun hal lain berkaitan integritas lembaga pendidikan.
Menurut Dian sejumlah catatan tersebut menjadi evaluasi untuk perbaikan pada masa mendatang mengingat persoalan korupsi masih kerap ditemukan termasuk di kalangan dunia pendidikan seperti saat penerimaan mahasiswa baru maupun temuan penyalahgunaan dana operasional pendidikan.
"Kami berharap dengan kolaborasi dengan berbagai pihak, tahun depan akan lebih baik. Bukan tahun depan ini saja tapi tahun-tahun depan seterusnya," katanya.
KPK dari sisi internal juga terus mendorong penguatan kelembagaan kepada pemerintah sebagaimana amanat United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) mengingat masih banyak turunan kebijakan yang belum direalisasikan.
Turunan kebijakan UNCAC yang belum misalnya enrichment kemudian regulasi perampasan aset yang juga kita dorong.
"orongan dari perguruan tinggi juga diperlukan, kan mereka punya pusat-pusat kajian, mereka bisa bikin kajian mana sih sebenarnya undang-undang yang lebih optimal," katanya.
Baca juga: KPK minta mahasiswa menjadi pelopor budaya antikorupsi
Baca juga: Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya kena OTT, Bahlil: Kita hormati proses hukum
Baca juga: Pemkot Bogor raih peringkat pertama pencegahan korupsi 2025
