Karawang (ANTARA) - Aparat kepolisian dari Satlantas Polres Karawang membongkar kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dalam Operasi Keselamatan Lodaya 2026 di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kasie Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan di Karawang, Selasa menyampaikan pengungkapan kasus tindak pidana narkotika bermula pada Senin sore (9/2), saat personel Satlantas Polres Karawang melaksanakan kegiatan operasi di Pos Karawang Timur.

Saat itu petugas kepolisian menghentikan seorang pengendara sepeda motor karena tidak menggunakan helm dan tak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan.

“Karena pengendara tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat kendaraan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan badan dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu," katanya.

Baca juga: Polres Karawang tangkap seorang pria pengedar sabu di kawasan perumahan
Baca juga: Polres Karawang gagalkan peredaran narkoba di wilayah Banyusari

Dari hasil penggeledahan awal, petugas kepolisian menemukan satu bungkus bekas rokok yang di dalamnya berisi tujuh potong sedotan berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 3,15 gram.

"Terduga pelaku mengaku berinisial MN, warga Gembongan, Banyusari, Jawa Tengah," katanya.

Selanjutnya, petugas Satlantas berkoordinasi dengan jajaran Satres Narkoba Polres Karawang

Berdasarkan hasil pengembangan, katanya, diketahui terduga masih menyimpan narkotika di rumah orang tuanya di Desa Cicinde Utara, Kecamatan Banyusari, Kabupaten Karawang.

Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip besar berisi 30 plastik klip kecil berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 12,36 gram, dua unit timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, serta empat buah lakban yang disimpan di dalam lemari pakaian.

Baca juga: Polres Karawang gagalkan peredaran narkoba di wilayah Banyusari

"Total barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil disita memiliki berat bruto keseluruhan 15,51 gram. Terduga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial 'E'." ujarnya.

Saat ini, terduga beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Karawang guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Ancaman pidananya ialah penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda kategori IV hingga kategori VI. (KR-MAK)



Pewarta: M.Ali Khumaini
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026