Sampit (ANTARA) - BKSDA Resort Sampit bersama warga berhasil menyelamatkan dan melepasliarkan seekor anak trenggiling (Manis javanica) ke habitat aslinya di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah.
“Alhamdulillah, personel pos Sampit melakukan giat serah terima sekaligus pelepasliaran seekor trenggiling dengan berat sekitar 1,5 kg berjenis kelamin betina yang ditemukan oleh warga,” kata Komandan BKSDA Resort Sampit Muriansyah di Sampit, Jumat.
Ia menjelaskan, penyelamatan salah satu satwa liar yang dilindungi undang-undang ini bermula pada Rabu siang (11/2), saat seorang warga bernama Ehen sedang membersihkan kebun kelapa sawit di Desa Hantipan, Kecamatan Pulau Hanaut. Ia dikejutkan kehadiran seekor anak trenggiling yang merayap di area perkebunan tersebut.
Menyadari satwa tersebut merupakan spesies langka, temuan ini segera dilaporkan kepada staf PT Rimba Makmur Utama (RMU) Sulaiman. Laporan tersebut kemudian diteruskan kepada personel BKSDA Resort Sampit untuk mendapatkan arahan penanganan lebih lanjut.
Baca juga: Bali lepasliarkan satwa dilindungi di Hutan Batukaru
Demi keamanan satwa, anak trenggiling tersebut sempat diamankan oleh anggota Babinsa Supriadi untuk dibawa menuju Kota Samuda. Sesampainya di sana, satwa diserahkan kembali kepada Sulaiman untuk dirawat sementara waktu.
“Kemudian, pada Rabu malam, kami berkoordinasi dengan Manajer Biodiversity PT RMU, Ahmad Kasful Anwar. Hasil koordinasi menyepakati satwa harus segera dikembalikan ke habitat lebih aman di areal restorasi ekosistem,” ujarnya.
Muriansyah menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, trenggiling muda ini dinyatakan dalam kondisi sehat dan sangat lincah. Meski berukuran kecil, satwa ini dipastikan sudah bisa bertahan hidup secara mandiri di alam.
Ia menduga satwa tersebut tersesat sehingga masuk ke area perkebunan milik warga. Menurut dia, dengan ukuran tersebut anak trenggiling memang sudah terpisah dari induknya atau biasa hidup mandiri.
Kondisi fisik yang tanpa luka memungkinkan proses pelepasliaran dilakukan tanpa penanganan medis tambahan. Proses pelepasliaran tuntas dilaksanakan pada Kamis sore pukul 17.10 WIB di wilayah konsesi Restorasi Ekosistem PT RMU.
Baca juga: Kemenhut gagalkan praktik perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi di Jateng
