Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Medan menuntut Ali Syahbana Munthe (49), terdakwa kasus perdagangan satwa dilindungi yakni beruang madu yang telah diawetkan dengan pidana penjara selama dua tahun.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ali Syahbana Munthe dengan pidana penjara selama dua tahun," ujar JPU Emmy Khairani Siregar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu.
Emmy mengatakan, selain pidana penjara jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi denda tersebut.
Baca juga: BKSDA Bengkulu pasang perangkap beruang madu di perkebunan warga Rejang Lebong
“Apabila harta benda tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan penyitaan dan pelelangan, maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari,” kata Emmy.
Mendengar tuntutan JPU, terdakwa memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan alasan menjadi tulang punggung keluarga dan menyesali perbuatannya.
Namun, JPU Kejari Medan menyatakan tetap pada tuntutannya. Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan pembacaan putusan pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Sebelumnya, JPU Emmy dalam surat dakwaan mengatakan terdakwa ditangkap personel Satreskrim Polrestabes Medan di Loket Bus Putra Pelangi, Jalan Sunggal, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, pada Rabu (8/10/2025) malam.
Terdakwa ditangkap atas dugaan memperjualbelikan seekor beruang madu yang telah diawetkan untuk dikirim ke wilayah Aceh. Setelah penangkapan, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, terdakwa mengaku memperoleh beruang madu tersebut melalui sosial media seharga Rp2,5 juta dan berencana menjualnya kepada seseorang di Kota Lhokseumawe seharga Rp7,5 juta.
Baca juga: BKSDA Sampit Kalteng pasang perangkap besi untuk beruang madu yang meresahkan warga
Baca juga: Seekor beruang madu muncul di pemukiman warga di Agam
