Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada terdakwa Rahmad Dedy Silitonga (36), karena melakukan penganiayaan terhadap seorang anggota TNI Prada Delfiadi Susanto di Medan.
Ketua Majelis Hakim Eliyurita di Pengadilan Negeri Medan, Selasa, mengatakan, perbuatan Rahmad terbukti memenuhi unsur melakukan penganiayaan secara bersama-sama hingga mata kiri korban mengalami kebutaan. Perbuatan terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 170 ayat (2) KUHP, sebagaimana dakwaan primer.
Eliyurita memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut, apakah menerima atau mengajukan banding.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Medan Risnawati Ginting, yang sebelumnya menuntut terdakwa Rahmad selama empat tahun penjara.
Kasus tersebut bermula pada Minggu (4/8/2024), Rahmad bersama Doli Hamonangan Manurung (berkas terpisah), Willy Dian Lubis, dan Muh Iqbal menemui Marhen Ginta Saputra, dan Theonardo Tamba yang seluruhnya masih DPO di tempat hiburan Hall Retro Medan. Di tempat itu terjadi keributan.
JPU Risnawati Ginting menyebutkan Willy kemudian berkata kepada Doli bahwa dia melihat seorang lelaki di angkringan Jalan Gatot Subroto Medan, yang ribut dengan Marhen di Hall Retro.
Setibanya di lokasi, mereka menemui sembilan prajurit TNI dari kesatuan Yonif 100 PS Namukur, dan salah satunya Prada Delfiadi Susanto.
Doli dan kawan-kawam yang sebagian anggota organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) datang membawa senjata tajam, menyerang mereka.
Defliadiberlari ke arah Jalan Sekip Medan namun dia ditabrak oleh pengendara motor rombongan geng Simple Life (SL).
OKP yang dipimpin terdakwa itu, membawahi organisasi geng motor SL.
Baca juga: Polisi Bali tetapkan 12 satpam Finns Beach Club dan seorang warga Australia tersangka
Baca juga: Akibat saling ejek, sopir bajaj dan juru parkir di Jakpus berkelahi