Kudus (ANTARA) - Pakar hukum pidana sekaligus dosen Fakultas Hukum Undip Gaza Carumna Iskadrenda mengatakan kalangan akademisi memiliki tanggung jawab untuk ikut menyosialisasikan Undang-Undang nomor 1/2023 tentang KUHP nasional serta UU nomor 20/2025 tentang KUHAP yang baru.
"Tanpa mengurangi peran profesi lain, akademisi idealnya menjadi leading sector dalam proses sosialisasi produk hukum baru agar tidak terjadi distorsi informasi di tengah masyarakat. Hal ini penting agar pemahaman yang disampaikan tetap berada dalam koridor yang lurus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Dr. Gaza Carumna Iskadrenda, S.H., M.H. saat menjadi narasumber kegiatan "Sinau bareng KUHP dan KUHAP baru di Lantai IV Gedung Rektorat Universitas Muria Kudus (UMK) di Kudus, Sabtu.
Ia mengapresiasi langkah Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Hukum Universitas Muria Kudus (IKA FH UMK) yang turut aktif menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional serta Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Baca juga: Temanggung dapat bantuan plasma ozon alat untuk cegah pembusukan produk pertanian dari Undip
Gaza menjelaskan perubahan dari KUHP lama ke KUHP nasional merupakan perubahan yang sangat mendasar dan mau tidak mau harus dihadapi oleh seluruh pihak, termasuk para alumni fakultas hukum yang sebelumnya belajar dengan produk hukum lama.
"Perubahan ini sangat drastis dan tidak mungkin kita kembali sekolah dari awal. Oleh karena itu, sosialisasi seperti ini sangat penting agar masyarakat, khususnya aparat penegak hukum, memahami substansi aturan baru yang akan mempengaruhi kehidupan kita sebagai warga negara," ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa meskipun KUHP dan KUHAP baru telah resmi berlaku sejak 2 Januari 2026, kesiapan aparat penegak hukum belum bisa diukur secara pasti karena implementasinya masih relatif baru.
"Lewat sosialisasi seperti ini, kita berupaya menyamakan persepsi dalam satu frekuensi antara aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Dosen Sekolah Vokasi Undip peroleh penghargaan dari RWTH Aachen University di Jerman
Gaza memaparkan bahwa KUHP nasional membawa misi dekolonialisasi yang terlihat jelas dalam Buku I, salah satunya melalui pergeseran paradigma keadilan dari retributif menuju keadilan rehabilitatif, korektif, dan restoratif.
"KUHP kolonial berparadigma keadilan pembalasan. Sementara KUHP nasional mengusung tiga keadilan, yakni rehabilitatif, korektif, dan restoratif. Ini perbedaan yang sangat prinsipil," tegasnya.
Sementara itu, Ketua IKA FH UMK Achwan mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut dikemas dengan tajuk "Sinau Bareng KUHP dan KUHAP yang Baru", dengan sasaran utama para alumni yang berprofesi sebagai aparat penegak hukum.
"Berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru ini masih menimbulkan banyak perbedaan interpretasi. Dari situlah muncul kesalahpahaman dalam penerapannya," ujarnya.
Baca juga: Undip bersama Pemkab Pemalang bangun rumah desalinasi air payau
Ia menyebutkan kegiatan tersebut melibatkan aparat kepolisian, kejaksaan, pengadilan negeri dari empat kabupaten, yakni Kabupaten Kudus, Jepara, Demak, dan Pati, serta para advokat alumni FH UMK.
"Tujuan akhirnya agar penegakan hukum di daerah menjadi lebih kondusif. Kalau pemahamannya sudah sama, tidak perlu lagi perdebatan panjang soal penerapan pasal," ujarnya.
Menurut Achwan hingga kini masih ditemukan perbedaan penerapan pasal dalam praktik penegakan hukum akibat belum meratanya pemahaman terhadap KUHP dan KUHAP baru.
"Harapannya, lewat kegiatan ini aparat penegak hukum memiliki pemahaman yang sama sehingga penerapan hukum bisa lebih tepat dan adil," ujarnya.
Pewarta: Akhmad NazaruddinUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026