Karawang (ANTARA) - Aparat kepolisian dari Polsek Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, Jawa Barat mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang diduga dilakukan kepada seorang mahasiswa.

Kasie Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan, di Karawang, Selasa mengatakan dalam pengungkapan kasus ini pihaknya menangkap seorang terduga pelaku berinisial DMY (19), warga Kabupaten Serang, Banten yang diketahui berstatus mahasiswa.

Ia menyampaikan, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin (2/2), sekitar pukul 23.00 WIB, di wilayah Perumnas Bumi Telukjambe Blok G, Desa Sukaluyu, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang.

Korban diketahui berinisial ADK (18), yang juga seorang pelajar/mahasiswa, warga Desa Pulojaya, Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang. Sedangkan terduga pelaku yang diamankan berinisial DMY (19), juga berstatus pelajar/mahasiswa.

Baca juga: Polisi Karawang tangkap empat pelaku perusakan dan penganiayaan seorang ibu
Baca juga: Polisi Karawang amankan pelaku penikam pasangan suami isteri

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat korban bersama seorang saksi sedang berbelanja di warung.

Di lokasi tersebut, korban bertemu dengan terduga pelaku. Selanjutnya, secara tiba-tiba korban dipanggil oleh pelaku.

Saat itu korban langsung menghampiri. Namun secara tiba-tiba korban dipiting bagian leher, dibanting ke aspal, dan ditusuk dengan menggunakan senjata tajam.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian pinggul dekat tulang ekor, luka robek di punggung kiri bawah, serta luka lecet di perut sebelah kiri.

Usai kejadian, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Telukjambe Timur. Tidak berselang lama, pada Selasa dini hari, petugas piket fungsi Polsek Telukjambe Timur yang sedang melaksanakan patroli, dibantu Tim Raimas Sat Samapta Polres Karawang serta warga sekitar, berhasil mengamankan terduga pelaku di sekitar lokasi kejadian.

Baca juga: Polres Karawang periksa sejumlah saksi kasus penganiayaan anak disabilitas

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau bergagang warna hitam yang diduga digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Telukjambe Timur guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Unit Reskrim Polsek Telukjambe Timur juga telah melakukan interogasi, pemeriksaan saksi-saksi, pengamanan barang bukti, serta melaksanakan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 



Pewarta: M.Ali Khumaini
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026