Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan pemberian sanksi tindak pidana ringan bagi pihak yang melanggar ketentuan dalam uji emisi kendaraan tipe N dan O di kawasan PT Pelindo untuk memberikan efek jera.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (KLH) Rasio Ridho Sani menjelaskan, adapun tipe N dan O adalah kendaraan besar serta kendaraan niaga. Menurutnya, pendekatan hukum terhadap kendaraan seperti itu perlu dilakukan, mengingat sebagian besar sumber pencemaran udara di Jabodetabek adalah kendaraan bermotor.
"Di mana dari 412 kendaraan, itu 122 unit tidak lulus emisi," kata Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (KLH) Rasio Ridho Sani di Jakarta, Kamis.
Terdapat 34 pihak yang diajukan untuk persidangan perihal sanksi pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, namun baru 12 yang menghadirinya. Bagi 12 pihak itu, katanya, dikenakan denda dengan kisaran Rp2 juta hingga Rp8 juta, serta ada hukuman kurungan apabila tidak dipenuhi.
"Namun ada 22 yang belum hadir, kami akan lakukan langkah-langkah hukum lebih lanjut," katanya.
Langkah yang sama, katanya, akan dilakukan terhadap korporasi yang kendaraannya ditemukan tidak lulus uji emisi.
