Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan bahwa pengelola kawasan industri dan bisnis menjadi garda terdepan uji emisi yang berdampak pada pengendalian kualitas udara.
"Kami menempatkan pengelola kawasan sebagai garda terdepan dalam pengendalian kualitas udara," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Jakarta, Kamis.
Ini adalah bentuk tanggung jawab kolektif yang wujudkan melalui Keputusan Kadis DLH Nomor e-0065 Tahun 2025.
Asep mengatakan, kondisi darurat polusi Jakarta konsisten masuk dalam jajaran Ibu Kota dengan kualitas udara buruk di dunia.
Data DLH DKI Jakarta menunjukkan sektor transportasi menyumbang 75 persen dari total polusi udara, dengan kontribusi signifikan dari kendaraan berat.
Pemprov DKI menempatkan pengelola kawasan industri dan bisnis sebagai salah satu instrumen utama pelaksanaan uji emisi kendaraan di kawasan.
Asep menyampaikan, aturan ini berlaku untuk seluruh pengelola kawasan industri dan bisnis, perusahaan dan stan yang beroperasi di dalam kawasan, serta semua kendaraan operasional termasuk logistik dan pengangkut limbah.
