Palembang (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menahan lima tersangka yakni mantan karyawan bank BUMN yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi penyaluran kredit perkebunan sawit kepada PT BSS dan PT SAL dengan nilai total Rp1,7 triliun.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumsel Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Palembang, Selasa (8/4) malam, menyebutkan, kelima tersangka yang ditahan itu yakni KW selaku Kepala Divisi Agribisnis kantor pusat periode tahun 2010-2014, SL selaku Kepala Divisi Analisis Resiko Kredit  tahun 2010-2015, WH selaku Wakil Kepala Divisi Agribisnis kantor pusat periode tahun 2013-2017, I selaku Kepala Divisi Agribisnis tahun 2011-2013, LS selaku Wakil Kepala Divisi ARK tahun 2010-2016. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, dari tujuh orang yang hadir diputuskan untuk menahan lima orang," kata Ketut Sumedana.

Kelima tersangka ini kemudian dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Palembang selama 20 hari, terhitung sejak 7 April hingga 26 April 2026.

Sementara dua tersangka lainnya, yakni KA selaku Group Head Divisi Agribisnis tahun 2010-2012 dan TP selaku Group Head Divisi Agribisnis tahun 2012-2017 diputuskan tidak ditahan karena alasan kesehatan.

"KA menderita penyakit jantung, sedangkan TP mengalami penyakit autoimun. Penangguhan ini diperkuat dengan rekam medis yang sah," ujar Ketut.



Pewarta: M. Imam Pramana
Editor : Syarif Abdullah

COPYRIGHT © ANTARA 2026