Palembang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menangani buronan kasus korupsi Covid-19 berinisial LY yang ditangkap di Cibinong, Jawa Barat.
"Setelah ditangkap oleh Tim Tangkap Buron Kejati Sumsel, pada Selasa 4 Februari 2025 di Jawa Barat dan sempat dititipkan di Rutan Cabang Salemba, Jakarta Selatan, hari ini kami bawa buronan ini ke Palembang, untuk kami eksekusi di LP Pakjo," kata Plt Asintel Kejati Sumsel Aka Kurniawan di Palembang, Rabu.
LY merupakan terpidana perkara tindak pidana korupsi pengadaan alat pencegahan Covid-19 pada 34 desa di Kecamatan Warkop Ranau Selatan dan Kecamatan Muaradua Kisam, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan tahun anggaran 2022. Korupsi itu menyebabkan kerugian negara Rp734 juta.
Terpidana dijatuhi pidana penjara selama delapan tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Selain itu menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp734 juta dan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar, akan dipidana penjara selama 2 tahun
Baca juga: KPK geledah rumah Japto Soerjosoemarno