Jakarta (ANTARA) - Perubahan sistem bantuan sosial melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) ibarat membuka kotak pandora dalam pengelolaan kebijakan kesejahteraan di Indonesia.
Persoalan klasik salah sasaran atau digunakan untuk hal yang salah itu menjadi semacam “cemong” di wajah kebijakan perlindungan sosial. Noda tersebut kerap muncul setiap kali penyaluran bantuan sosial nasional berlangsung dan memunculkan kritik publik mengenai ketepatan sasaran program.
Keputusan berani pemerintah melakukan perubahan dari akar permasalahannya patut diapresiasi. Satu sisi agar stimulus pemerintah tepat melindungi warga negara yang memang masih miskin, sekaligus juga menutup celah penyelewengan bansos untuk memperkaya diri sendiri ataupun kelompok tertentu oleh oknum yang tidak tahu diri.
Langkah perbaikan ini menjadi penting mengingat besarnya anggaran bantuan sosial yang digelontorkan negara setiap tahun melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan pemerintah mengalokasikan lebih dari Rp500 triliun setiap tahun untuk berbagai subsidi dan program perlindungan sosial. Namun, besarnya anggaran tersebut belum sepenuhnya menjamin bantuan negara benar-benar menjangkau warga yang paling membutuhkan.
Karena itu, Kementerian Sosial melakukan konsolidasi besar terhadap basis data kesejahteraan sosial. Transformasi tersebut ditandai dengan perubahan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) menjadi DTSEN yang kini dijadikan rujukan utama berbagai program perlindungan sosial lintas kementerian dan lembaga.
Dalam skema terbaru tersebut, pemerintah tetap mempertahankan cakupan penerima bantuan sosial dalam skala besar. Dua program utama yang dikelola Kementerian Sosial adalah Program Keluarga Harapan (PKH) yang menjangkau sekitar 10 juta keluarga penerima manfaat dengan anggaran sekitar Rp28,7 triliun serta Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) senilai Rp42,8 triliun yang menyasar sekitar 18 juta keluarga.
Melalui program BPNT, setiap keluarga penerima manfaat memperoleh bantuan sebesar Rp200 ribu per bulan yang disalurkan secara triwulanan. Dengan mekanisme tersebut, satu keluarga menerima sekitar Rp600 ribu setiap tiga bulan. Sementara besaran bantuan PKH bervariasi sesuai kategori penerima, seperti anak usia sekolah, ibu hamil, penyandang disabilitas, lanjut usia, hingga anak usia dini, dengan nilai bantuan berkisar antara Rp225 ribu hingga Rp750 ribu per tahap penyaluran.
Besarnya jumlah penerima bantuan sosial tersebut juga membuka peluang munculnya penyimpangan dalam pemanfaatannya. Temuan ini antara lain muncul dari kerja sama Kementerian Sosial dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dari analisis terhadap sekitar 10 juta rekening penerima bantuan sosial, sebanyak 8,3 juta di antaranya tercatat aktif menerima bantuan. Namun PPATK menemukan sejumlah anomali, termasuk lebih dari 600 ribu penerima bansos yang teridentifikasi bermain judi online. Dari jumlah tersebut sekitar 200 ribu penerima kemudian dihentikan bantuannya.
Selain itu ditemukan pula ketidakwajaran status pekerjaan sejumlah penerima bantuan sosial. PPATK mendeteksi adanya 27.932 orang berstatus pegawai badan usaha milik negara, 7.479 dokter, serta lebih dari 6.000 orang dengan profesi eksekutif atau manajerial yang masih tercatat sebagai keluarga penerima manfaat.
Bahkan terdapat pula 56 rekening penerima bansos dengan saldo di atas Rp50 juta. Temuan-temuan tersebut kemudian disampaikan kepada Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi ulang terhadap status penerima bantuan.
Di sektor jaminan kesehatan, pemerintah juga menanggung iuran bagi kelompok masyarakat miskin melalui skema Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN). Program ini mencakup sekitar 152 juta jiwa atau sekitar 52 persen dari total penduduk Indonesia. Dari jumlah tersebut sebanyak 96,8 juta peserta dibiayai pemerintah pusat, sementara sisanya ditanggung oleh pemerintah daerah.
Namun, pemutakhiran data melalui DTSEN pada 2025 juga mengungkap anomali lain yang cukup besar. Pemerintah menemukan lebih dari 54 juta jiwa pada kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin yang masuk kategori desil satu hingga lima namun belum tercakup sebagai penerima PBI JKN.
Sebaliknya, lebih dari 15 juta jiwa yang masuk kelompok desil enam hingga sepuluh yang secara ekonomi dinilai lebih mampu, masih tercatat sebagai penerima bantuan. Bahkan sekitar 11 juta peserta PBI JKN masuk daftar untuk dinonaktifkan karena diduga tidak lagi memenuhi kriteria penerima manfaat.
Temuan-temuan tersebut menunjukkan bahwa persoalan data bantuan sosial bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan mencerminkan kompleksitas dinamika sosial ekonomi masyarakat yang tidak selalu tertangkap oleh sistem pendataan sebelumnya.
Perjalanan basis data kesejahteraan sosial nasional sendiri telah mengalami beberapa perubahan dalam dua dekade terakhir.
Pada periode 2005 hingga 2010, pendataan didasarkan pada Pendataan Sosial Ekonomi dan Program Perlindungan Sosial.
Selanjutnya pada periode 2011 hingga 2015 digunakan Basis Data Terpadu yang menyasar sekitar 40 persen rumah tangga kelompok menengah ke bawah.
Pada 2016 hingga 2018 pengelolaan data dialihkan kepada Kementerian Sosial melalui Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial dengan dukungan aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Perubahan nomenklatur secara resmi menjadi DTKS dilakukan pada 2019. Enam tahun kemudian, yakni pada Februari 2025, pemerintah kembali melakukan konsolidasi data melalui pembentukan DTSEN sebagai basis tunggal yang digunakan lintas kementerian dan lembaga.
Pemutakhiran DTSEN merupakan bagian dari implementasi Instruksi Presiden Nomor 4/2025 dan Instruksi Presiden Nomor 8/2025 yang menekankan pentingnya percepatan pengentasan kemiskinan melalui kebijakan berbasis data terpadu.
Pewarta: M. Riezko Bima Elko PrasetyoUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026