Jakarta (ANTARA) - Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding di Jakarta, Kamis, menegaskan pelindungan pekerja migran merupakan prioritas sebelum memutuskan mencabut moratorium penempatan ke Arab Saudi.
Ia memastikan pemerintah tidak akan membuka kerja sama penempatan dengan negara di dunia yang tidak memiliki regulasi terkait pelindungan terhadap pekerja migran Indonesia.
Penegasan itu, menurut Karding, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
"Jadi pasti yang menjadi prioritas utama pemerintahan kami adalah pelindungan," katanya.
Pemerintah terus mempelajari apa saja yang terjadi di Arab Saudi selama moratorium, yang berlaku sebanyak 2 kali, yaitu pada 2011 dan 2015.
Kementerian P2MI juga akan memastikan jika moratorium dicabut, gaji minimal pekerja migran minimal 1.500 riyal (sekitar Rp6,6juta), memperoleh asuransi kesehatan, jiwa dan ketenagakerjaan, termasuk pengaturan jam kerja, tidak ada penyitaan dokumen, dan ada tempat tinggal yang layak serta integrasi data.
Baca juga: Himsataki dukung penempatan TKI ke Arab Saudi
Baca juga: Menteri P2MI jamin pelindungan lebih baik bagi pekerja migran saat cabut moratorium Saudi