Solo (ANTARA) - Sejumlah penerima manfaat bantuan sosial program keluarga harapan (PKH) di beberapa wilayah di Solo Raya menggunakan bantuan dari pemerintah setiap bulan untuk membeli sembako.
Salah satu penerima manfaat Waluyo (69) asal Boyolali, Jawa Tengah, Kamis mengatakan sudah lebih dari lima tahun menerima bantuan dari pemerintah.
Ia mengatakan awalnya bantuan berupa beras, namun sejak beberapa waktu terakhir bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai.
"Ditransfer lewat rekening. Sebulan saya dapat Rp200.000, tapi kadang terimanya dua bulan atau tiga bulan sekali," katanya.
Ia yang sehari-hari tinggal bersama adik laki-lakinya menggunakan uang bantuan untuk membeli kebutuhan sehari-hari, seperti beras dan lauk-pauk.
Senada, warga Solo Ngadimen (60) juga mengaku terbantu dengan bantuan dari pemerintah tersebut.
"Ya, pendapatan sehari-hari nggak tentu, jadi bantuan ini lumayan membantu," katanya.
Sementara itu, Penyaluran PKH tahap pertama tahun 2025 di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat, telah mencapai 90,46 persen.
"Data ini berdasarkan laporan yang dihimpun dari Bank Mandiri sebagai lembaga penyalur," kata Kordinator Kabupaten PKH Bengkayang Dedianto, di Bengkayang, Kamis.
Menurut dia, penyaluran PKH telah mencapai 7.804 penerima manfaat dari total 8.627 penerima yang terdaftar. Sisanya sebanyak 823 penerima belum menerima bantuan.
"Data realisasi dari Kantor Pos masih belum dikirim, jadi kita masih menunggu," ujarnya.
Penyaluran PKH di Bengkayang dilakukan melalui Bank Mandiri dan Kantor Pos. Program ini bertujuan untuk membantu keluarga miskin dan rentan dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Baca juga: Dana bansos PKH di NTB sudah tersalurkan Rp450,94 miliar
Dia berharap penyaluran PKH tahap I dapat selesai secepatnya dan semua penerima dapat menerima bantuan yang mereka butuhkan.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Kalbar Musaddeq menjelaskan PKH merupakan program pusat yang telah berjalan sejak 2007 untuk membantu keluarga miskin.
Dia menegaskan usulan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) harus berasal dari tingkat RT dan desa sebelum diajukan ke Dinas Sosial dan diverifikasi oleh Kementerian Sosial.
"PKH ditujukan bagi keluarga miskin yang memenuhi syarat, seperti memiliki NIK dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Penerima terdiri dari ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat," ujar Musaddeq.
Proses usulan tersebut dimulai dari RT dan desa, kemudian diajukan ke Dinas Sosial melalui Musyawarah Desa (Musdes) atau Musyawarah Kelurahan (Muskel). Setelah melalui verifikasi, penerima PKH ditetapkan melalui SK Menteri Sosial.
Selain melalui mekanisme manual, masyarakat juga dapat mengecek status bantuan PKH melalui aplikasi Cek Bansos. Namun, dia mengakui masih ada kendala dalam sistem ini, terutama bagi masyarakat yang kurang memahami teknologi.
PKH di wilayah Kalbar 1 mencakup Pontianak, Kubu Raya, Singkawang, Sambas, dan Ketapang. Kemudian wilayah Kalbar 2 meliputi Bengkayang, Landak, Sanggau, Mempawah, Kapuas Hulu, Melawi, Sanggau Kapuas, Sintang, dan Kayong Utara.
Baca juga: 74 anak keluarga penerima manfaat PKH Lampung lulus seleksi SNBP 2025