Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan mengungkapkan hingga 23 Maret 2025 telah menguasai 1.001.674,14 hektare lahan.
Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.
"Lahan yang kami kuasai hingga 23 Maret 2025 seluas 1.001.674,14 hektare. Ini kami kuasai tersebar di sembilan provinsi, 64 kabupaten/kota, dan terdiri dari 369 perusahaan," kata Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Selain itu, Febrie yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung itu mengatakan bahwa Satgas PKH telah mendata dan memverifikasi objek pengawasan hutan yang akan dikuasai kembali oleh negara seluas 1.177.194,34 hektare.
Febrie mengatakan bahwa tindak lanjut dari data-data tersebut adalah pemberian lahan ke Badan Usaha Milik Negara PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) melalui dua tahap.
Tahap pertama, pada Senin (10/3), dengan menyerahkan lahan kawasan hutan seluas 221.868,421 hektare yang sebelumnya dikuasai Duta Palma Group.
Kemudian, sebanyak 216.997,75 hektare lahan yang sebelumnya dimiliki 109 perusahaan diserahkan pengelolaannya kepada Agrinas pada tahap kedua, Rabu ini.
"Kami mengucapkan apresiasi dan rasa terima kasih sebesar-besarnya kepada segenap jajaran pada kementerian/lembaga yang telah bekerja keras, begitu banyak meluangkan waktu dan tenaganya untuk bersinergi dalam upaya penertiban kawasan hutan yang tergabung dalam Satgas PKH bentukan Presiden, sehingga dengan ini target satu juta sebelum Hari Raya Lebaran telah kami peroleh," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Satgas PKH)menyerahkan pengelolaan 216.997,75 hektare kawasan hutan hasil penguasaan kembali kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
“Alhamdulillah pada hari ini Satgas PKH kembali bersiap untuk menyerahkan lahan kawasan hutan yang akan diserahkan seluas 216.997,75 hektare yang terdiri dari 109 perusahaan,” kata Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Lebih lanjut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung itu menjelaskan bahwa penyerahan pengelolaan lahan tersebut merupakan tahapan yang kedua.
Ia mengemukakan bahwa sebelumnya Satgas PKH pada Senin (10/3) telah menyerahkan lahan kawasan hutan seluas 221.868,421 hektare yang sebelumnya dikuasai oleh Duta Palma Group ke Agrinas.
Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa pencapaian penguasaan kembali kawasan hutan yang diserahkan kepada Agrinas tersebut tidak terlepas dari berbagai macam kendala.
“Pertama, kami belum melakukan sekaligus penagihan denda ketika penguasaan kami lakukan, yaitu denda administratif,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa hal tersebut terjadi karena perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 masih dalam pembahasan.
PP Nomor 24 Tahun 2021 mengatur tentang tata cara pengenaan sanksi administratif dan tata cara penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari denda administratif di bidang kehutanan.
“Kedua, masih ada beberapa masalah hukum yang terus kami lakukan identifikasi dan penyelesaian. Salah satu contoh adalah ada beberapa aset yang kami kuasai masih ada hak tanggungan di pihak perbankan,” jelasnya.
Menurut dia, hal tersebut dapat berisiko. Namun, kata dia, Satgas PKH saat ini tengah mengupayakan penyelesaian hal tersebut dengan Kementerian BUMN.
Baca juga: Penertiban hutan dengan TNI bentuk kolaborasi