Pontianak (ANTARA) - Bagi banyak keluarga miskin, Program Keluarga Harapan bukan sekadar bantuan sosial, tetapi juga jembatan menuju kehidupan yang lebih layak.
Sari (37), seorang ibu di Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat merasakan langsung manfaat PKH. Ia yang sehari-hari bekerja sebagai buruh cuci mengandalkan bantuan ini untuk memastikan anaknya tetap bersekolah.
"Tanpa PKH, mungkin saya harus memilih antara membayar uang sekolah atau membeli beras. Tapi dengan bantuan ini, saya bisa sedikit bernapas lega," ujarnya dengan mata berkaca-kaca.
Orang-orang seperti Sari patut memanjangkan harapan, karena di tengah tantangan ekonomi, pemerintah memastikan program PKH yang diluncurkan sejak tahun 2007, terus berlanjut pada 2025 untuk memberikan harapan bagi jutaan keluarga agar tetap dapat mengakses hak-hak dasar mereka dalam pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.
Pada 2025, secara nasional, PKH akan diberikan kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan total anggaran Rp28,7 triliun.
Pemerintah memastikan PKH bukan hanya bantuan tunai, tetapi juga bagian dari upaya memutus rantai kemiskinan antar generasi. Bantuan yang diberikan bertujuan mendorong anak-anak dari keluarga miskin untuk tetap mengenyam pendidikan, memastikan ibu hamil mendapatkan layanan kesehatan yang layak, serta memberikan perlindungan bagi lansia dan penyandang disabilitas yang tidak memiliki penghasilan tetap.
Secara keseluruhan, PKH diharapkan dapat berkontribusi signifikan dalam upaya penanggulangan kemiskinan di Indonesia dan mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan.

Di Kalimantan Barat, PKH menyasar rumah tangga sangat miskin (RTSM) yang memiliki ibu hamil, balita, anak usia sekolah, lansia, serta penyandang disabilitas.
"PKH adalah program dari pusat yang diperuntukkan bagi keluarga miskin dengan syarat utama memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," kata Musaddeq di Pontianak, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa pengusulan penerima PKH dilakukan dari tingkat bawah, mulai dari RT hingga desa atau kelurahan, sebelum diajukan ke Dinas Sosial setempat. Proses ini kemudian dilanjutkan dengan verifikasi dan validasi data, sebelum akhirnya ditetapkan oleh Menteri Sosial melalui Surat Keputusan (SK) sebagai penerima PKH.
"Di tingkat desa atau kelurahan, dilakukan musyawarah desa (Musdes) atau musyawarah kelurahan (Muskel) untuk menentukan keluarga yang dianggap layak menerima PKH," katanya.
Musaddeq menyoroti adanya kendala dalam proses pendaftaran melalui aplikasi Cek Bansos, yang merupakan alternatif bagi masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan. Menurutnya, keterbatasan akses dan literasi digital masyarakat miskin menjadi tantangan utama dalam penggunaan aplikasi tersebut.
"Masalah yang sering terjadi adalah satu akun dalam aplikasi bisa digunakan oleh lebih dari satu Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sehingga menimbulkan kendala dalam proses verifikasi dan penyaluran bantuan," katanya.
Koordinator Wilayah Program Keluarga Harapan (PKH) Kalimantan Barat 1, Abdul Malik, mengungkapkan bahwa jumlah penerima PKH di Kalbar pada tahap pertama 2025 mencapai 161.954 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Jumlah ini dapat berubah pada tahap selanjutnya tergantung pada pemutakhiran data dan verifikasi yang dilakukan pemerintah.
PKH memiliki tiga kategori utama penerima manfaat, yaitu pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial. Dalam kategori pendidikan, penerima harus memiliki anak yang sedang bersekolah di tingkat SD, SMP, atau SMA.
Baca juga: Penerima Program Keluarga Harapan gunakan bantuan pemerintah beli sembako
Baca juga: 74 anak keluarga penerima manfaat PKH Lampung lulus seleksi SNBP 2025