Jakarta (ANTARA) - Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Rabu (2/4) telah mengumumkan kenaikan tarif sedikitnya 10 persen ke banyak negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia, terhadap barang-barang yang masuk ke negara tersebut.
Menurut unggahan Gedung Putih di Instagram, Indonesia berada di urutan ke delapan di daftar negara-negara yang terkena kenaikan tarif AS, dengan besaran 32 persen.
Sekitar 60 negara bakal dikenai tarif timbal balik separuh dari tarif yang mereka berlakukan terhadap AS.
Berdasarkan daftar tersebut, Indonesia bukan negara satu-satunya di kawasan Asia Tenggara yang menjadi korban dagang AS. Ada pula Malaysia, Kamboja, Vietnam serta Thailand dengan masing-masing kenaikan tarif 24 persen, 49 persen, 46 persen dan 36 persen.
Dilansir dari Kyodo, Trump mengatakan bahwa tarif timbal balik itu bertujuan untuk menciptakan lebih banyak lapangan kerja di dalam negeri.
Trump menyebut hari pengumuman itu sebagai "Hari Pembebasan" bagi negaranya.
Ia dan para pejabat administrasinya berpendapat bahwa Amerika Serikat telah "dirugikan" oleh banyak negara akibat praktik perdagangan yang dianggap tidak adil.
Tarif-tarif yang telah lama diancamkan Trump itu diumumkan dalam acara "Make America Wealthy Again" di Rose Garden, Gedung Putih.
Sejak kembali ke Gedung Putih untuk masa jabatan kedua yang tidak berturut-turut lebih dari dua bulan lalu, Trump telah memberlakukan berbagai jenis tarif baru.
Di antaranya adalah tarif tambahan 25 persen untuk mobil yang diproduksi di luar Amerika Serikat, yang akan berlaku mulai Kamis, serta tarif 25 persen pada seluruh impor baja dan aluminium.
Menurut seorang pejabat senior Gedung Putih, tarif universal akan mulai berlaku pada Sabtu (5/4), sementara tarif timbal balik -- yang menargetkan sekitar 60 mitra dagang AS -- akan diberlakukan mulai Rabu, 9 April 2025.
Di tengah protes yang meluas, Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump pada Rabu (2/4) menandatangani perintah eksekutif tentang apa yang disebut sebagai "tarif timbal balik" atau reciprocal tariff. Menurut perintah eksekutif tersebut, "tarif dasar minimum" sebesar 10 persen dan tarif yang lebih tinggi akan diberlakukan terhadap mitra-mitra dagang tertentu.
Semua impor akan dikenai tarif tambahan sebesar 10 persen, kecuali jika ada ketentuan lain, sebut perintah eksekutif tersebut. Kebijakan itu akan mulai berlaku per 5 April 2025.
Trump akan memberlakukan "tarif timbal balik yang lebih tinggi dan disesuaikan" untuk setiap negara dan kawasan yang "memiliki defisit perdagangan terbesar" dengan AS, demikian menurut sebuah dokumen Gedung Putih. Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan per 9 April 2025.
Dalam pidatonya di Rose Garden di Gedung Putih, Trump mempresentasikan sebuah bagan mengenai "tarif timbal balik". Bagan itu menjelaskan bahwa setiap negara dan kawasan akan menerima tingkat tarif yang berbeda.
Sebagai contoh, China akan dikenai tarif 34 persen. Sedangkan Uni Eropa 20 persen, Vietnam 46 persen, Jepang 24 persen, India 26 persen, Korea Selatan 25 persen, Thailand 36 persen, Swiss 31 persen, Indonesia 32 persen, Malaysia 24 persen, dan Kamboja 49 persen.
Sementara itu, beberapa kategori barang tertentu tidak akan dikenai tarif timbal-balik, termasuk baja dan aluminium, mobil dan suku cadang mobil yang sudah dikenai tarif Pasal 232, tembaga, farmasi, semikonduktor, serta kayu, papar Gedung Putih.
Terlepas dari klaim Trump bahwa tarif yang lebih tinggi akan membantu menghasilkan pendapatan bagi pemerintah dan merevitalisasi manufaktur AS, para ekonom memperingatkan langkah-langkah tersebut akan menaikkan harga-harga bagi konsumen dan bisnis AS, mengganggu perdagangan global, dan merongrong perekonomian global.
Diam saja?
Menteri Keuangan Amerika Serikat Scott Bessent menyarankan negara-negara yang terdampak tarif impor baru sebagaimana diumumkan Presiden Donald Trump, untuk "diam saja" dan tidak membalas guna menghindari eskalasi lebih lanjut.
"Saran saya kepada setiap negara saat ini adalah: jangan membalas. Diam saja. Terima dulu. Lihat bagaimana perkembangannya. Karena jika kalian membalas, maka akan terjadi eskalasi. Jika tidak membalas, ini adalah batas tertingginya," ujar Bessent dalam wawancara dengan Fox News.
Gedung Putih dalam pernyataannya pada Rabu (2/4) mengumumkan bahwa Amerika Serikat akan menerapkan tarif 10 persen terhadap semua impor asing mulai 5 April 2025, sementara tarif yang lebih tinggi bagi negara-negara dengan defisit perdagangan terbesar dengan AS akan diberlakukan mulai 9 April 2025.
Pernyataan tersebut juga menegaskan bahwa AS tidak akan memberlakukan tarif pada barang-barang impor yang penting bagi sektor manufaktur dan keamanan nasional, seperti baja, aluminium, otomotif dan suku cadangnya, tembaga, farmasi, semikonduktor, serta kayu, emas batangan, energi, dan beberapa mineral tertentu yang tidak tersedia di AS.
Selain itu, Presiden AS Donald Trump memiliki kewenangan untuk menaikkan tarif timbal balik jika negara mitra dagang memutuskan untuk melakukan tindakan balasan.
Sumber: Xinhua, Sputnik-OANA
Baca juga: Trump gelar "Hari Pembebasan" tarif, momentum dunia mandiri dari Amerika Serikat
Baca juga: PM Kanada dan Presiden Meksiko bahas respons ancaman tarif AS
