Jakarta (ANTARA) - Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan penertiban kawasan hutan yang melibatkan segala unsur, termasuk TNI, merupakan bentuk kolaborasi dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan.
"Bentuk negara hadir," kata Dwi Januanto Nugroho ditemui usai konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Penanganan penggunaan ilegal di kawasan hutan dilakukan secara kolaborasi sebagai kerja dari berbagai elemen pemerintah, termasuk TNI.
"Ada TNI, ada sektoral, ada juga kejaksaan. Mudah-mudahan kita bisa memperbaiki tata kelola yang memang sudah secara historis lama," katanya.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan pada 24 Februari - 18 Maret 2024 menertibkan kawasan hutan di 19 provinsi, menyasar ratusan ribu hektare lahan ilegal di kawasan hutan.
Satgas itu dipimpin Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan hutan dan ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.
Baca juga: Peneliti LPEM UI nilai penertiban kawasan hutan harus dilakukan secara bijak