Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengamankan dan menetapkan tersangka berinisial JA sebagai dalang pembukaan kawasan hutan lindung seluas 12,5 hektare yang menyebabkan kerusakan lingkungan di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho di Jakarta, Senin menyampaikan JA ditetapkan sebagai tersangka oleh Balai Gakkum kehutanan Wilayah Sulawesi karena menjadi otak intelektual pembukaan kawasan untuk perkebunan sawit ilegal di hutan lindung Desa Amasara di Konawe Selatan. Tersangka JA diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar.
"Penindakan terhadap tersangka ini bentuk keseriusan dan komitmen Ditjen Gakkum Kehutanan untuk mencegah kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan. Kerusakan lingkungan hidup dan kehutanan merupakan kejahatan serius dan luar biasa karena merusak ekosistem, mengganggu kesehatan masyarakat dan merampas hak-hak warga negara untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta menimbulkan kerugian negara," katanya.
Kasus itu berawal dari operasi penindakan pelanggaran hukum kehutanan pada 29 Juli 2025, setelah tim Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan menggunakan satu ekskavator.
Baca juga: Hutan lindung jangan dirambah cegah bencana alam
Baca juga: Gubernur Babel benarkan 200 ribu hektare sawit segera disita Kejakgung
