Subang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Subang, Jawa Barat menahan sekaligus menetapkan tersangka mantan Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan hibah alat dan mesin pertanian (alsintan) tahun 2015.
Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Noordien Kusumanegara, di Karawang, Senin menyampaikan dalam kasus tersebut negara dirugikan sekitar Rp620 juta.
Mantan Ketua Gapoktan "Sejahtera" bernama Uhar Abdul Kohar, dibawa oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejari Subang dengan pengawalan ketat pihak kepolisian menuju ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Subang, Senin.
Kajari mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan sembilan Gapoktan di wilayah Subang yang merasa dirugikan atas tindakan Uhar Abdul Kohar.
Kasus dugaan penyimpangan bantuan alat pertanian itu terjadi saat Kementerian Pertanian menyalurkan bantuan alat dan mesin pertanian senilai Rp2,7 miliar pada tahun 2015.
Bantuan alsintan yang ditujukan untuk sembilan Gapoktan di Desa Mulyasari, Kecamatan Binong, Subang itu memang terealisasi setelah tersangka menyampaikan pengajuan ke Kementerian Pertanian.
