Kabupaten Bekasi, Jabar (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengusulkan pembangunan dua titik perlintasan sebidang kepada pemerintah pusat sebagai bagian dari komitmen meningkatkan keselamatan serta kenyamanan pengguna jalan sebagaimana amanah Presiden Prabowo Subianto.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Agus Budiono mengatakan kedua usulan itu yaitu pembangunan jalan layang (fly over) di perlintasan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat, serta lintas bawah (underpass) di perlintasan Lemahabang, Kecamatan Cikarang Utara.

"Kemarin kami sudah sampaikan kepada Bappenas bagaimana kondisi di Kabupaten Bekasi. Tingkat kemacetan di dua titik tersebut memang luar biasa. Maka, dua itu yang kami usulkan, sebagaimana arahan Bapak Presiden Prabowo untuk membenahi perlintasan sebidang di seluruh wilayah," katanya di Cikarang, Jabar, Kamis.

Ia menjelaskan kedua perlintasan sebidang tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dibangun.

Baca juga: Polisi perbaiki jalan di perlintasan sebidang di area dekat Stasiun Cikarang

Bahkan, detail engineering design (DED)-nya sudah lebih dulu dibuat, memuat aspek perencanaan teknis hingga kisaran biaya sehingga diharapkan usulan ini bisa disetujui.

Berdasarkan penghitungan sementara mengacu DED, pembangunan underpass Lemahabang memerlukan biaya Rp99 miliar, sedangkan fly over Telaga Asih Rp85 miliar.

"Itu untuk konstruksi, karena DED sudah ada. Tapi, nanti kemudian dihitung ulang oleh Bappenas kebutuhannya seperti apa," katanya.

Perlintasan sebidang Lemahabang berada dekat dengan Stasiun Lemahabang.

Perlintasan ini menghubungkan Jalan Provinsi Kyai Haji Raden Ma'mun Nawawi Cikarang-Cibarusah dengan Jalan Nasional Jenderal Urip Sumoharjo.

Ia mengaku pembangunan underpass Lemahabang sudah sejak lama direncanakan.

Baca juga: KAI tutup perlintasan sebidang liar Stasiun Lemahabang-Kedunggedeh Bekasi

Pemkab Bekasi bahkan telah membebaskan lahan di sekitar lokasi untuk dibangun. Namun, rencana itu tak kunjung terealisasi.

"Harapannya itu dibangun oleh provinsi atau pusat karena lokasinya berada di jalan provinsi dan juga nasional. Kabupaten menyiapkan lahan sekaligus DED. Namun, memang masih belum. Maka, di momentum ini, kami harap usulan tersebut bisa terwujud," katanya.

Menurut dia, pembangunan underpass Lemahabang dinilai paling siap karena selain DED-nya telah dibuat, lahan juga tersedia.

"Istilahnya kalau disetujui, tinggal langsung dikerjakan," katanya.

Sedangkan, perlintasan Telaga Asih yang berlokasi di antara perbatasan Cikarang Barat dan Cibitung juga memiliki karakteristik serupa yakni lintasan padat volume kendaraan sehingga kerap memicu kemacetan panjang di sekitar area pintu perlintasan.

Agus mengatakan perlintasan Telaga Asih sebelumnya juga telah diajukan untuk dibangun fly over sehingga DED-nya pun telah dibuat.

Baca juga: "Underpass", Pemkot Bekasi usulkan tiga titik perlintasan sebidang perlancar arus lalu lintas

Namun, pembangunan tak kunjung terealisasi.

"Skemanya seperti underpass Tambun dan Cibitung, di mana harapan kami pembangunannya dari Kementerian Perhubungan karena ini untuk keselamatan perjalanan kereta api juga. Namun belum terealisasi, maka kami usulkan juga saat ini," katanya.

Berbeda dengan Lemahabang, rencana pembangunan fly over Telaga Asih masih memerlukan pembebasan lahan meski dokumen perencanaan teknis rinci telah dibuat.

"Dari Bappenas sendiri memang menyampaikan yang menjadi hambatan di semua daerah itu proses pembebasan lahan. Nah, di Bekasi kami sampaikan bahwa kami siap membebaskan lahan. Semoga ini pun bisa terealisasi," ucap dia.

Ia menegaskan usulan pembangunan di perlintasan sebidang ini terpisah dengan pembangunan pintu perlintasan yang diusulkan melalui bantuan provinsi senilai Rp15 miliar untuk 10 titik.

"Kalau banprov (bantuan provinsi) itu untuk pintu perlintasan yang titiknya berbeda. Dan, untuk banprov sudah diusulkan melalui musrenbang provinsi. Jadi, sebelum kejadian yang di Bekasi Timur, sebenarnya sudah kami usulkan," kata dia.



Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026