Jakarta (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Depok, Jawa Barat, H. Bambang Sutopo (HBS), mengatakan bahwa penyaluran dana RW sebesar Rp300 juta menunggu disahkannya pengesahan Peraturan Daerah (Perda) sebagai payung hukumnnya.
"Saat ini pengajuan RPJMD 2025-2030 sedang proses. Harus ada dahulu perda sebagai payung hukumnya, baru bisa dicairkan dana RW Rp300 juta," kata Bambang Sutopo disela-sela acara Sosialisasi Komisi C DPRD Kota Depok di Perumahan Taman Anyelir 2, Depok, Kamis.
Ia mengatakan saat ini memang sedang dibahas dana RW Rp300 juta namun pelaksanaannya baru dilakukan pada tahun 2026 mendatang.
"Dengan ada payung hukumnya maka pelaksanannya sah halal, jangan sampai anggaran disahkan namun belum bisa dicairkan," katanya.
Baca juga: Anggota DPRD Depok HBS minta tak izinkan pembangunan perumahan dekat sungai
Dikatakannya pembahasan perda tersebut akan menghabiskan waktu maksimal enam bulan. Pembahasan perda dilakukan setelah lebaran, sehingga janji kampanye Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok Supian Suri dan Chandra Rahmansyah tertuang dalam perda.
Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat mengalokasikan dana Rp300 juta per rukun warga (RW) yang digulirkan pada tahun 2026 untuk dapat digunakan perbaikan sarana dan prasarana wilayah.
Wali Kota Depok Supian Suri menekankan bahwa alokasi dana yang diberikan tersebut juga untuk menjawab harapan-harapan masyarakat di lingkungan.
Baca juga: Disdik Jabar bangun SMAN 15 di Kelurahan Tugu 2025
"Alokasi anggaran per RW ini cukup untuk menyelesaikan berbagai hal yang menjadi harapan masyarakat. Sehingga, harapan kami dapat dimaksimalkan," ujarnya.
Supian menambahkan penataan kebutuhan masyarakat bisa dilakukan mulai dari melengkapi sarana olahraga seperti yang dibutuhkan wilayah atau dapat digunakan untuk memaksimalkan kebutuhan lainnya.