Kota Bogor (ANTARA) - Tempat pemrosesan akhir sampah di Galuga Kota Bogor, Jawa Barat, akan dikembangkan untuk Program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai solusi jangka panjang pengelolaan sampah di wilayah Bogor Raya.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 109 Tahun 2025 tentang Penanganan Sampah Perkotaan Melalui Pengolahan Sampah Menjadi Energi Terbarukan Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Informasi yang diperoleh dari Diskominfo Kota Bogor, Rabu, menyebutkan bahwa hal itu juga disampaikan Wali Kota Bogor Dedie A Rachim pada penandatanganan nota kesepahaman antara Pemprov Jabar dengan Pemkot Bogor dan Pemkab Bogor tentang PSEL pada Rabu pekan lalu.
Dedie Rachim menjelaskan bahwa penandatanganan MoU ini menjadi tonggak penting dalam kerja sama lintas daerah yang melibatkan Pemprov Jabar, Kota Bogor, dan Kabupaten Bogor.
Menurut dia, keterlibatan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dalam penandatanganan tersebut menandai keseriusan pemerintah dalam mewujudkan solusi pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan.
Kesepakatan ini sekaligus membuka jalan bagi percepatan pembangunan fasilitas PSEL yang direncanakan berlokasi di kawasan Galuga.
“Proyek Waste to Energy atau sampah menjadi listrik di Indonesia itu meliputi juga wilayah Bogor Raya,” katanya.
Dedie Rachim menuturkan bahwa setelah penandatanganan MoU ini, langkah berikutnya adalah penyusunan tindak lanjut teknis antara pemerintah daerah terkait untuk memastikan percepatan pembangunan fasilitas tersebut.
Ia menegaskan bahwa upaya ini harus segera diwujudkan agar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Kami tindak lanjuti secara teknis bagaimana implementasi dari Waste to Energy ini yang nantinya berlokasi di Galuga betul-betul mulai bisa dilaksanakan, dibangun, dan secepatnya bisa kita manfaatkan sebagai salah satu solusi penyelesaian sampah," katanya.
Sebelumnya pemerintah pusat telah resmi menetapkan 10 wilayah di Indonesia sebagai lokasi prioritas percepatan pembangunan fasilitas PSEL.
Keputusan strategis ini merupakan bagian dari upaya nasional untuk mengatasi masalah sampah perkotaan sekaligus menghasilkan energi terbarukan.
Penetapan 10 wilayah ini telah melalui penilaian dan verifikasi ketat oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) , dengan tiga syarat utama yang harus dipenuhi, yakni memiliki jumlah sampah harian minimal 1.000 ton, menyediakan lahan untuk fasilitas, dan menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran distribusi sampah.
Adapun 10 wilayah prioritas PSEL meliputi, DKI Jakarta (4 titik), Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Bogor Raya, Tangerang, Semarang Raya, Medan, dan Jawa Barat (mencakup Bandung Raya dan Garut).
Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan), Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa proyek PSEL ini adalah langkah penting dalam kerangka kebijakan nasional.
“Penetapan 10 wilayah sebagai pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) merupakan bagian dari strategi nasional pengelolaan sampah,” kata Zulkifli Hasan.
Baca juga: Pemkab Bekasi jalankan teknis bebaskan lahan program PSEL
Baca juga: Kota Bogor pionir kota bebas sampah, 2026 mulai bangun proyek PSEL
Baca juga: Pakar UGM sebut program PSEL harus diiringi upaya transisi menuju ekonomi sirkular
