Natuna (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, mengembalikan sisa dana hibah Pemilihan Kepala Daerah 2024, sebesar Rp1.189.200.974 kepada pemerintah setempat.
Ketua KPU Kabupaten Natuna, Kusnaidi, dikonfirmasi dari Bintan, Minggu, mengatakan bahwa pengembalian dana dilakukan karena dana tersebut tidak digunakan.
Pengembalian dilakukan berdasarkan aturan bahwa sisa dana hibah harus dikembalikan paling lambat tiga bulan setelah tahapan pilkada usai.
Untuk mendukung seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada, Pemerintah Kabupaten Natuna menghibahkan dana sebesar Rp14,8 miliar.
Dihubungi secara terpisah, Sekretaris KPU Natuna, Candra, mengatakan bahwa anggaran yang tidak terpakai telah dikembalikan pada Kamis (20/3/2025) ke kas daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Dana pendidikan-kesehatan jangan dipakai untuk Pilkada ulang