Makassar (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim bersama jajarannya menyetujui pengajuan restoratif justice atau keadilan restoratif atas kasus penganiayaan terkait beda pilihan saat Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Tana Toraja .
"Kami sudah melihat testimoni korban, tersangka dan keluarga. Telah memenuhi ketentuan Peraturan Jaksa Nomor 15, korban sudah memaafkan tersangka serta respons positif masyarakat. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan restorative justice yang diajukan," ujarnya saat ekspos kasus secara virtual di kantor kejaksaan setempat, Makassar, Selasa.
Hal yang paling utama, baik tersangka maupun korban masih memiliki hubungan kekerabatan yang sangat dekat antara paman dan keponakan, sehingga perlu untuk dilakukan keadilan restortatif demi mengembalikan permasalahan diantara keduanya seperti dalam keadaan semula.
Permohonan tersebut setelah mempertimbangkan syarat dan keadaan yang diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
Keadilan restoratif adalah pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang berfokus pada pemulihan, rekonsiliasi, dan perbaikan hubungan' dengan mengutamakan penyelesaian masalah bukan hukuman dan balas dendam.
Sebelumnya, peristiwa penganiayaan dilakukan tersangka Jono Rumpa Patanggung (26) selaku keponakan kepada pamannya Acong (46) pada Kamis, 30 Januari 2025 di Jalan Poros Tampo-Simbuang, Kelurahan Tampo, Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja.
Berawal saat tersangka Jono menuju rumah orang tuanya di Kelurahan Salubarani. Namun di perjalanan berpapasan dengan korban Acong yang menggunakan sepeda motor. Tersangka teringat kesalahpahaman pada Oktober 2024 di tempat sabung ayam. Kala itu, keduanya berdebat soal pilihan dukungan di Pilkada 2024.
Baca juga: Harapan dari keadilan restoratif
Baca juga: Kasus remaja curi pisang, Ketum LBH MABES apresiasi restorative justice Polri
Baca juga: Yusril berharap Polri terapkan keadilan restoratif