Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pariwisata menyebut Aparat Penegak Hukum (APH) mempunyai peran untuk memastikan kunjungan wisatawan ke destinasi wisata tetap aman, nyaman dan menyenangkan.
"Dalam pandangan kami, dua aspek pertama dari aspek law enforcement, penegakan hukum, bagaimana pun juga penanaman ganja dan juga hal-hal lain sejenisnya itu adalah melanggar norma hukum, dan langkah-langkah tindakan untuk penanganan hukum itu ada di APH," kata Deputi Pengembangan Destinasi dan Infrastruktur Kemenpar, Hariyanto, dalam diskusi bersama media di Jakarta, Rabu.
Menanggapi adanya temuan ladang ganja di kawasan Gunung Bromo, Hariyanto menekankan APH memiliki peran untuk memberikan sanksi sebagaimana hukum yang berlaku di Indonesia apabila menemukan adanya oknum atau tindakan-tindakan yang mengganggu kenyamanan wisatawan.
Baca juga: Kemenpar soroti sekolah tak pakai jasa travel eduwisata
Kementerian Pariwisata sendiri selalu memperbarui kerja sama dengan pihak kepolisian untuk mencegah hal-hal seperti temuan ladang ganja terjadi di tempat lain. Koordinasi antar kedua belah pihak diperkuat melalui Nota Kesepahaman (MoU) yang diperbarui sekitar akhir tahun lalu.
Tujuan dari kerja sama yang dilanjutkan itu, yakni menjaga koordinasi berjalan lebih baik, termasuk dengan pemerintah daerah yang terlibat dalam penanganan kasus-kasus di tempat wisata.
Selain melalui koordinasi, Kementerian Pariwisata bersama pihak-pihak terkait juga mendata dan memastikan dampak dari kejadian tersebut tidak berdampak terlalu jauh pada pengelolaan destinasi secara keseluruhan.
"Mengingat kita punya regulasi Menteri Parekraf Nomor 9 Tahun 2021 tentang pendorongan destinasi pariwisata menuju aspek keberlanjutan, banyak kaitannya di dalamnya, kalau dengan dapur penegakan hukum, tentu ada indikasi-indikasi lain. Jadi sejauh ini kita melakukan koordinasi dengan pemda dan aparat terkait termasuk APH," ujar Hariyanto.
Baca juga: Kemenpar tingkatkan wisatawan lewat BBTF 2025
Deputi Bidang Industri dan Investasi Kemenpar, Rizki Handayani Mustafa menilai bahwa wisatawan yang datang tidak memiliki keinginan untuk berkunjung ke kebun ganja yang dilaporkan ditemukan sebanyak 59 titik di kawasan TNBTS Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang, Jawa Timur itu.
Kalau pun datang, wisatawan lebih memilih untuk menikmati keindahan alam di sekitar Bromo dan mencari pengalaman yang menarik untuk diabadikan di sana.
"Kalau menurut saya ini dari aspek kepariwisataan ya karena orang berwisata itu yang melihat keindahan, kalau memang sengaja ingin ke sana berarti niatnya bukan wisata niatnya adalah tertentu, jadi saya tidak mengkategorikannya sebagai wisatawan," katanya.
Baca juga: Kemenpar imbau wisatawan cermat pilih penginapan
Maka dari itu, supaya tujuan berwisata tetap pada ranah peruntukannya dan dilakukan untuk mendapatkan pengalaman yang positif, Rizki mengimbau agar media dapat memberikan narasi yang baik pada masyarakat, sehingga segala bentuk tindakan buruk yang dapat merusak citra maupun keindahan destinasi wisata bisa dicegah.
"Jangan sampai karena di blow-up ke media, orang jadi ingin ke sana karena ingin melakukan kunjungan edutrip, kunjungan perjalanan agrowisata tapi ke kebun ganja, jangan sampai kalau menurut saya. Makanya peranan media sangat penting di sini," ucapnya yang akrab disapa Kiki.
Sebelumnya pada Selasa (18/3) tersiar warta bahwa ada 59 titik ladang ganja di kawasan TNBTS Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang melalui pantauan drone di udara.
Ladang ganja itu menempati luas sebesar satu hektare, dengan setiap titiknya memiliki luas yang bervariasi mulai dari 4-16 meter persegi.