Padang (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumatera Barat masih menelusuri pengirim dua tengkorak rusa beserta tanduknya tanpa dokumen resmi melalui Bandara Internasional Minangkabau.
"Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Provinsi Sumbar sudah berkoordinasi dengan kami karena tengkorak dan tanduk rusa ini masuk kategori satwa yang dilindungi," kata Kepala BKSDA Provinsi Sumbar Lugi Hartanto di Padang, Minggu.
Hal tersebut disampaikan Kepala BKSDA Sumbar terkait adanya upaya penyelundupan dua tengkorak dan tanduk rusa di Bandara Internasional Minangkabau pada Kamis (27/3) namun berhasil digagalkan petugas bandara setempat.
Pengirim barang tersebut diduga telah melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Saat ini dua tengkorak dan tanduk rusa tersebut masih dalam pengawasan Balai Karantina, Hewan, Ikan dan Tumbuhan untuk pemeriksaan lebih jauh termasuk menelusuri pemilik atau pengirim barang itu.
Baca juga: BKSDA Maluku amankan cenderamata berupa opsetan tanduk rusa hendak dikirim ke Jakarta
Baca juga: Bali lepasliarkan satwa dilindungi di Hutan Batukaru
Baca juga: Papua Barat intensifkan pengawasan penyelundupan satwa