Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengamankan cenderamata berupa dua opsetan tanduk rusa (Cervidae) yang hendak dikirim ke Jakarta melalui Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
“Opsetan tersebut ditemukan dalam sebuah karton mencurigakan saat pemeriksaan di depan mesin X-ray sekitar pukul 14.15 WIT,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Seto di Ambon, Sabtu.
Ia mengatakan petugas polhut yang melakukan pengawasan melihat gambar X-ray menunjukkan adanya benda mencurigakan di dalam karton tersebut.
Setelah dilakukan pemeriksaan bersama anggota Polsek KPYS, petugas X-ray Pelindo, serta pemilik barang, dipastikan bahwa karton tersebut berisi dua opsetan tanduk rusa.
“Pemilik barang mengaku bahwa opsetan itu diberikan oleh temannya sebagai cenderamata untuk dibawa ke Jakarta menggunakan KM Dobonsolo,” ujarnya.
Baca juga: BKSDA Maluku sosialisasi pentingnya pelestarian tumbuhan dan satwa liar
Namun setelah diberi pemahaman mengenai peraturan terkait tumbuhan dan satwa liar, yang melarang perdagangan atau pemindahan bagian tubuh satwa tanpa izin resmi, pemilik barang bersedia menyerahkan opsetan tersebut kepada petugas BKSDA Maluku.
“Saat ini kedua opsetan tanduk rusa telah diamankan di kantor BKSDA Maluku untuk proses lebih lanjut,” katanya.
BKSDA Maluku mengimbau masyarakat agar tidak memperdagangkan atau membawa bagian tubuh satwa liar tanpa izin resmi. Satwa seperti rusa, kata dia, merupakan bagian dari ekosistem yang harus dilindungi untuk menjaga keseimbangan alam.
Baca juga: BKSDA Maluku terima seekor ular pohon coklat dari Damkar
Selain itu petugas akan terus memperketat pengawasan di pelabuhan dan bandara guna mencegah peredaran ilegal satwa dan bagiannya. Langkah ini, lanjut dia, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kelestarian fauna khas Indonesia.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, "Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2)."