Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku melalui Petugas Pos Pelabuhan Laut Yos Sudarso Ambon bersama instansi terkait mengamankan satu karton berisi 14 ular jenis Leopard Pastel HET Clown yang disimpan dalam sembilan kotak plastik tanpa dokumen resmi.
“Menurut keterangan awal, satwa-satwa tersebut diduga akan dikirim menggunakan KM Labobar untuk dibawa ke Surabaya. Para petugas kemudian menyita seluruh ular dan mengamankannya untuk proses lebih lanjut,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Christyan di Ambon, Selasa.
BKSDA Maluku memastikan seluruh ular telah dititipkan dan diserahkan ke Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku di Kebun Cengkeh, Ambon, guna menjalani proses karantina serta pemeriksaan kesehatan.
Baca juga: BKSDA Maluku terima penyerahan tiga ekor satwa dilindungi dari warga
Baca juga: BKSDA Maluku terima penyerahan 13 satwa liar dilindungi dari masyarakat
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perdagangan atau pengiriman satwa tanpa izin, serta mengajak semua pihak menjaga kelestarian keanekaragaman hayati di Maluku.
Diketahui ular jenis Leopard Pastel HET Clown, yang termasuk kategori morph Ball Python atau Sanca Bola, tidak tercantum sebagai satwa yang dilindungi di Indonesia. Varian ini merupakan hasil penangkaran selektif (captive breeding) dan umum diperjualbelikan secara legal di pasar hewan peliharaan.
Perlindungan terhadap satwa liar diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa.
Baca juga: BKSDA Maluku amankan lima Burung Perkici Pelangi dari penumpang di Pelabuhan Bula
Jenis ular yang dilindungi umumnya adalah spesies liar asli Indonesia yang terancam punah, bukan varian hasil budi daya seperti Leopard Pastel HET Clown.
Ular jenis Leopard Pastel HET Clown merupakan hasil penangkaran dan tidak termasuk dalam daftar satwa dilindungi, perdagangan serta pemeliharaan jenis ular tersebut diperbolehkan, dengan catatan harus berasal dari sumber yang sah dan memiliki dokumen pendukung sesuai ketentuan.
