Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat mengancam sanksi pidana kepada pengelola Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Kampung Turi, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara jika tidak mengindahkan larangan untuk tidak kembali beraktivitas.
"Hari ini kami terpaksa menyegel secara resmi TPA ilegal ini karena si pengelola TPS tetap nekad beroperasi, meski sebelumnya telah mendapat peringatan keras dari Pak Plt. Bupati Bekasi," kata Kepala Bidang Penataan dan Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi Jaenal Aca di lokasi, Senin.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan ragu untuk menjatuhkan sanksi pidana jika pengelola kembali melakukan pelanggaran di lokasi yang telah disegel.
Baca juga: 18 truk dikerahkan angkut 20.000 ton sampah TPS ilegal di Kabupaten Bekasi
Baca juga: Pemkab Bekasi tutup TPS ilegal Sriamur yang meresahkan warga di Tambun Utara
Ia mengingatkan kasus serupa pernah terjadi di bantaran Kali CBL, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, yakni seorang penanggung jawab TPS ilegal ditetapkan sebagai tersangka setelah melanggar aturan setelah penyegelan.
"Jika kembali terjadi pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas. Selanjutnya, sanksi pidana akan menanti," katanya.
Pihaknya melibatkan petugas gabungan dalam proses penyegelan tersebut.
Baca juga: Penjabat Bupati Bekasi cek tempat pembuangan sampah ilegal di bantaran Kali CBL
Prajurit TNI serta petugas kepolisian turut membantu pemasangan garis Pengawasan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) di sekeliling area TPS ilegal.
Selain itu, spanduk larangan membuang sampah juga dipasang untuk mencegah masyarakat atau pihak lain kembali menggunakan lokasi tersebut sebagai tempat pembuangan sampah.
Jaenal memastikan petugas akan terus memantau lokasi yang telah disegel untuk memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang kembali terjadi. Pengecekan rutin akan dilakukan setiap dua hari sekali sebagai upaya pencegahan.
"Kami akan melakukan pengecekan secara rutin setiap dua hari sekali untuk memastikan lokasi ini tidak lagi digunakan sebagai TPS ilegal," kata dia.
Pewarta: Pradita Kurniawan SyahUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026