Ambon (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku menerima penyerahan 13 satwa liar yang dilindungi dari warga di Kecamatan Seram Utara Timur, Kabupaten Maluku Tengah.
Satwa yang diserahkan berupa empat Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis), empat Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus), satu Nuri Maluku (Eos bornea), tiga Nuri Bayan (Eclectus roratus), dan satu Perkici Dagu Merah (Charmosyna placentis).
“Penyerahan tersebut menjadi bentuk dukungan masyarakat terhadap upaya pelestarian satwa endemik Maluku yang statusnya semakin terancam akibat perdagangan ilegal dan perburuan liar,” kata Polisi Kehutanan (Polhut) BKSDA Maluku Arga Christyan di Ambon, Senin.
Penyerahan dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku. Seluruh satwa yang diterima saat ini dititipkan di Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku (PKS-KM) untuk mendapatkan perawatan sementara selama proses penyelidikan berlangsung.
Baca juga: BKSDA Maluku amankan lima Burung Perkici Pelangi dari penumpang di Pelabuhan Bula
Baca juga: BKSDA Maluku lepas liar 19 satwa endemik di Sungai Nief & Waisapalewa Seram Bagian Timur
Penyerahan tersebut menjadi bentuk dukungan masyarakat terhadap upaya pelestarian satwa endemik Maluku yang statusnya semakin terancam akibat perdagangan ilegal dan perburuan liar.
BKSDA Maluku mengapresiasi langkah masyarakat yang secara sukarela menyerahkan satwa-satwa dilindungi itu, dan berharap hal tersebut dapat menjadi contoh bagi masyarakat lain dalam mendukung konservasi keanekaragaman hayati.
Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tindakan ini juga menjadi upaya nyata menjaga populasi satwa langka yang hanya ditemukan di wilayah Maluku.
Baca juga: BKSDA Maluku lepasliarkan 21 ekor burung kasturi ternate di kawasan hutan Morotai
Ia memastikan kondisi satwa dalam keadaan baik dan akan melalui proses rehabilitasi sebelum nantinya dikembalikan ke habitat asalnya. Pemantauan kesehatan dan adaptasi satwa akan dilakukan secara bertahap oleh tenaga medis dan tim konservasi.
BKSDA mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, memelihara, maupun memperjualbelikan satwa dilindungi tanpa izin resmi. Lembaga tersebut membuka saluran komunikasi bagi warga yang ingin menyerahkan satwa secara sukarela tanpa dikenai sanksi pidana.
Melalui kerja sama antara aparat penegak hukum, lembaga konservasi, dan masyarakat, BKSDA Maluku berharap kesadaran kolektif dalam menjaga kelestarian satwa liar di daerah dapat terus tumbuh demi keberlanjutan ekosistem Maluku.
