Kota Bogor (ANTARA) - Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor, Jawa Barat, menjamin bahwa pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk pegawainya tidak membebani APBD setempat.
Kepala Bidang Pengembangan Bisnis dan Mutu RSUD Kota Bogor dr Armein Sjuhairy Rowi di Kota Bogor, Rabu, menjelaskan THR yang diterima oleh pegawai rumah sakit saat ini sepenuhnya berdasarkan ketentuan yang diatur dalam dua regulasi penting.
Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya kepada pimpinan dan pegawai non pegawai negeri sipil pada lembaga non struktural, dan kedua yakni Peraturan Walikota Bogor Nomor 26 tahun 2024.
"Adapun permintaan kenaikan itu telah berdasarkan aturan. Dan sumber anggarannya pun dari BLUD bukan membebani APBD," ujar dr Armein.
Sejak berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), RSUD Kota Bogor menunjukkan komitmen untuk mengelola operasionalnya secara mandiri tanpa ketergantungan pada subsidi dari APBD.
Hal itu, kata dia, mencerminkan integritas dan profesionalisme manajemen dalam mengelola anggaran dan sumber daya, sekaligus menekankan pentingnya efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik.
"Kami mengedepankan prinsip akuntabilitas dan terus fokus pada membangun kepercayaan masyarakat. Oleh karena itu, fokus utama kami saat ini adalah terus meningkatkan kualitas layanan kesehatan yang terjangkau dan bermutu bagi masyarakat Bogor," kata dr Armein yang juga menjabat sebagai Ketua IDI Kota Bogor.
Ia menambahkan bahwa peningkatan jumlah kunjungan ke RSUD adalah indikator nyata dari kepercayaan masyarakat yang terus tumbuh kepada layanan yang disediakan RSUD Kota Bogor.
"Bed Occupancy Ratio (BOR) kami terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Ini bukti nyata bahwa RSUD lekat di hati masyarakat Bogor," sebutnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor Endah Purwanti menyentil atas kabar petinggi rumah sakit umum daerah (RSUD) setempat meminta jatah tunjangan hari raya (THR) dari APBD Kota Bogor.
Endah menyayangkan beredarnya surat edaran yang ditandatangani oleh Dirut RSUD Kota Bogor Ilham Chaidir berisikan permohonan rekomendasi pemberian THR dan gaji ke-13 bagi pejabat struktural pada RSUD Kota Bogor.
Di dalam surat tersebut, pihak RSUD meminta penambahan penghasilan sebesar lima persen yang bersumber pada anggaran Badan Layanan Umum Daerah RSUD Kota Bogor.
"Ini adalah tindakan yang tidak etis dan tidak elok. Harusnya di momentum efisiensi ini, anggaran dimaksimalkan untuk pelayanan kepada masyarakat," kata Endah.
Baca juga: DPRD Bogor sentil petinggi RSUD minta jatah THR dari APBD
Baca juga: RSUD Kota Bogor hadirkan metode pengobatan CAPD bagi pasien gagal ginjal