Batam (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau menerima 40 laporan terkait entitas ilegal sejak 1 Januari hingga 20 Maret 2025 terkait upaya pemberantasan kegiatan keuangan ilegal.
Kepala OJK Kepri Sinar Danandjaya di Batam, Sabtu, mengatakan dari total laporan tersebut, 23 laporan mengenai pinjaman online (pinjol) ilegal dan 17 laporan
terkait investasi ilegal.
Sinar menyebutkan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal yang terdiri atas 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 entitas pinjol ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal, sejak 2017 - 13 Maret 2025.
Sementara untuk aspek layanan konsumen, sejak 1 Januari - 28 Februari 2025, OJK Kepri juga telah menerima 914 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 116 pengaduan.
“Dari jumlah pengaduan tersebut, 57 pengaduan berasal dari sektor perbankan, 40 pengaduan dari industri financial technology, 14 pengaduan dari perusahaan pembiayaan, 5 pengaduan dari perusahaan asuransi,” kata Sinar.
Dengan begitu, dalam rangka penegakan ketentuan pelindungan konsumen, pada periode Januari - 27 Februari 2025, Satgas Pasti telah menemukan dan menghentikan 587 entitas pinjaman online ilegal dan 209 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang berpotensi merugikan masyarakat.
Selain itu, juga menemukan nomor Whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.
“Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.092 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI,” ujar dia.
Baca juga: OJK sebut Bank akan minimalkan penggunaan SMS notifikasi cegah penipuan
Baca juga: OJK selamatkan Rp128,4 miliar dana masyarakat korban penipuan keuangan