Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung menyatakan tempat pembuangan akhir (TPA) regional menjadi salah satu solusi dalam penanganan sampah di perkotaan.
"Provinsi Lampung saat ini memang belum memiliki TPA Regional, sebenarnya kami berharap bisa terwujud dibangun," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Emilia Kusumawati di Bandarlampung, Selasa.
Ia mengatakan adanya TPA regional dapat menjadi solusi atas permasalahan pengelolaan sampah di perkotaan.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung sejak 2023 telah merencanakan pembangunan TPA Regional yang direncanakan dibangun di lahan seluas 20 hektare pada 2024-2025 di register 40 Gedung Wani, Kotabaru, Lampung Selatan.
Pembangunan TPA Regional itu direncanakan untuk membantu penanganan sampah di tujuh daerah yakni Kota Bandarlampung, Kota Metro, Kabupaten Pesawaran, Pringsewu, Lampung Selatan, Lampung Tengah dan Lampung Timur.
Baca juga: Kementerian Lingkungan Hidup ingatkan penanganan sampah butuh biaya
Baca juga: Jambi bangun pabrik pengolahan sampah