Bandarlampung (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq merasa getam atas buruknya pengelolaan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bakung di Bandarlampung, Provinsi Lampung, sehingga dia memastikan memastikan adanya penetapan tersangka bagi pihak yang seharusnya bertanggung jawab.
"Saya sudah dapat data komplit dari TPA Bakung dan segala administrasinya," katanya usai meninjau TPA Bakung, di Bandarlampung, Lampung, Sabtu.
Hanif pun menyatakan bahwa dalam waktu tidak lama lagi penyidik akan meningkatkan status terkait kasus pengabaian pengelolaan sampah menjadi penyidikan karena kondisi di TPA Bakung sudah memenuhi unsur dan adanya bukti konkret.
"Saya melihat sudah memenuhi unsur dan bukti konkret untuk ditingkatkan ke penyidikan soal TPA Bakung, artinya, harus ada tersangka terkait hal ini. Ini serius karena masyarakat meminta kami untuk menyelesaikan masalah sampah di Indonesia," kata dia.
Dalam persoalan TPA Bakung ada rumusan-rumusan yang harus ditaati bersama, apakah nanti diberikan denda akibat kerusakan lingkungan, atau bahkan bisa ke pidana apabila ada kesengajaan dan tidak sesuai dengan norma dan UU dalam pelaksanaannya.