Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung menyatakan dengan melakukan pengelolaan sampah plastik dengan baik dapat mencegah dampak negatif dari mikroplastik bagi lingkungan.
"Pemerintah Provinsi Lampung telah membuat aturan terkait pengelolaan sampah plastik melalui Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 53 tahun 2023 tentang pengelolaan sampah plastik sebagai bentuk keseriusan penanganan lingkungan," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung Emilia Kusumawati di Bandarlampung, Selasa.
Ia mengatakan timbulan sampah di Provinsi Lampung mencapai 1,6 juta ton per tahun. Dan yang paling terbesar di Kota Bandarlampung yakni kurang lebih mencapai 800 ton per hari, sedangkan kabupaten sesuai jumlah kepadatan penduduk. Dan sampah plastik menjadi salah satu komponen di dalam timbulan sampah tersebut.
"Persoalan sampah plastik ini memang menjadi permasalahan, sehingga butuh pengelolaan sampah plastik. Agar dapat mencegah dampak mikroplastik bagi lingkungan, karena sampah plastik bila terurai menjadi mikroplastik cukup berbahaya bagi lingkungan," katanya.
Baca juga: KLH perkuat prinsip penggunaan ulang untuk kurangi sampah plastik
Baca juga: Aqua komitmen inovasi kemasan dan optimalisasi pengelolaan sampah plastik
Dia melanjutkan penanganan pengelolaan sampah plastik untuk mencegah dampak kerusakan lingkungan dari mikroplastik dapat dilakukan di daerah pesisir.
"Karena mikroplastik ini berbahaya untuk kesehatan sebab bisa membuat kanker, maka sampah plastik harus dipilah diolah kembali menjadi barang plastik yang bisa digunakan kembali," ucap dia.
Menurut dia, pemerintah daerah juga berupaya untuk terus memberikan sosialisasi terkait melakukan daur ulang sampah secara mandiri di tingkat rumah tangga, dan perusahaan pun dapat mengurangi penggunaan plastik.
"Kita memang tidak bisa secara langsung tidak menggunakan barang plastik, minimal hanya dikurangi pemakaiannya seperti di retail kantong plastik harus berbayar. Ini dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mengurangi sampah plastik," tambahnya.
Baca juga: Menteri LHK Siti Nurbay serukan perjuangan melawan polusi sampah plastik
Ia melanjutkan dengan mengurangi penggunaan sampah plastik selain dapat mencegah dampak negatif mikroplastik juga mencegah penumpukan sampah di pesisir pantai serta mencegah banjir akibat drainase tersumbat.