Jember, Jawa Timur (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember memaksimalkan layanan Lost and Found untuk membantu penumpang yang kehilangan barang atau tertinggal di kereta api maupun di stasiun selama masa angkutan Lebaran 2025.
"Selama periode Angkutan Lebaran ini, kami mengamankan tujuh barang yang tertinggal di area stasiun maupun di atas KA. Barang-barang tersebut antara lain laptop, telepon genggam, uang tunai, tas berisi pakaian, sepatu dan lainnya," kata Manajer Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Cahyo Widiantoro di Jember, Jawa Timur, Minggu.
Menurut dia, barang-barang yang ditemukan tertinggal di kereta atau stasiun tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya, namun sebagian masih tersimpan di tempat penyimpanan KAI Daop 9 Jember.
Sepanjang tahun 2024, PT KAI Daop 9 Jember berhasil mengamankan 252 barang yang terdiri dari 3 item makanan dan minuman, 160 item barang biasa, serta 89 item barang berharga dengan total estimasi nilai mencapai Rp171.846.000.
Baca juga: KAI hadirkan fitur layanan khusus bagi penumpang perempuan di Access by KAI
"Sementara itu, untuk periode 1 Januari hingga 30 Maret 2025, sebanyak 31 barang telah diamankan, terdiri dari 14 item barang biasa dan 17 item barang berharga dengan estimasi nilai mencapai Rp32.020.000," tuturnya.
Barang-barang yang diamankan tersebut meliputi elektronik, perhiasan, dokumen berharga, hingga uang tunai. Mayoritas barang telah dikembalikan kepada pemiliknya, sementara sisanya masih tersimpan di sistem Lost and Found.
"PT KAI Daop 9 Jember memastikan setiap barang yang dikembalikan telah melalui proses verifikasi dan validasi ketat guna menjamin keabsahan kepemilikan," katanya.
Baca juga: KAI tingkatkan layanan KA Sancaka Utara dengan rangkaian kereta api "new generarion"
Ia menjelaskan kebijakan penyimpanan barang yang ditemukan dalam bentuk makanan dan minuman yang mudah basi akan disimpan 1 x 24 jam, makanan dan minuman tertentu 7 x 24 jam.
Sedangkan untuk barang biasa seperti pakaian, helm, sepatu, dan sandal akan disimpan selama 30 hari.
"Jika tidak diambil dalam jangka waktu tersebut, barang akan diserahkan ke lembaga atau yayasan sosial," ujarnya.
Sementara itu, barang berharga seperti perhiasan, uang, elektronik, dan surat berharga akan disimpan selama 3 bulan. Jika tidak diambil dalam batas waktu tersebut, barang akan diserahkan kepada pihak kepolisian.
Baca juga: KAI Daop 1 Jakarta terapkan sistem "blacklist" pada pelaku pelecehan seksual di kereta api
Penumpang yang kehilangan barang dapat memanfaatkan layanan Lost and Found dengan melaporkan langsung kepada petugas di stasiun atau Customer Service. Laporan juga dapat dilakukan melalui Contact Center KAI di nomor telepon 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau melalui media sosial KAI121.
"Kami mengimbau kepada seluruh penumpang untuk lebih waspada dalam menjaga barang bawaan selama perjalanan, guna mencegah kehilangan barang pribadi," katanya.
PT KAI Daop 9 Jember terus berkomitmen menjaga kepercayaan penumpang dengan mengedepankan profesionalisme dalam setiap aspek pelayanan dan petugas KAI secara rutin mengingatkan penumpang untuk selalu menjaga barang bawaannya.