Karawang (ANTARA) - Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menyampaikan work from home (WFH) yang diterapkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang, Jabar, setiap Jumat bukanlah libur, tapi perubahan lokasi kerja.

"Saat penerapan WFH, seluruh pegawai diwajibkan tetap menjalankan tugas kedinasan secara penuh dengan tingkat disiplin yang sama seperti bekerja di kantor," kata Sekda di Karawang, Jumat.

Selama masa WFH, kata dia, setiap pegawai harus dalam kondisi "on call" dan siap dihubungi sewaktu-waktu.

Jadi jika ada pegawai yang tidak dapat dihubungi sebanyak lima kali, maka atasan langsung wajib memberikan teguran keras sebagai bentuk pembinaan disiplin.

Baca juga: Bupati Karawang ingatkan seluruh ASN agar patuhi kebijakan WFH dan efisiensi BBM

Khusus untuk Mal Pelayanan Publik (MPP), petugas diwajibkan hadir secara fisik sesuai jadwal guna memastikan pelayanan administratif warga tetap berjalan normal.

Sekda menyampaikan, bagi pegawai yang ber-KTP luar daerah namun berdomisili di Karawang, dilarang memanfaatkan momentum WFH untuk pulang kampung.

Jadi pegawai wajib tetap berada di wilayah domisili Karawang agar siap jika sewaktu-waktu dibutuhkan secara fisik.

"Bagi pegawai yang melaksanakan WFO (work from office), agar dilakukan sentralisasi tempat kerja pada ruangan bersama guna memudahkan koordinasi, pengawasan, dan efisiensi," katanya.

Baca juga: Pemkab Karawang terapkan WFH bagi ASN setiap Jumat

WFH merupakan sebuah sistem kerja jarak jauh yang memungkinkan karyawan menyelesaikan tugas tanpa harus ke kantor, biasanya didukung teknologi internet.

WFH ini diterapkan dengan tujuan menekan biaya operasional dan efisiensi waktu, serta menawarkan fleksibilitas tinggi.

Sekda menyampaikan akan terus melakukan evaluasi penerapan WFH di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang.



Pewarta: M.Ali Khumaini
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026