Batam (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri mencegah penyelundupan rokok produk Indonesia yang hendak dikirim ke luar negeri secara ilegal sebanyak 153.272 batang yang berpotensi merugikan negara senilai Rp1,68 miliar.
Kasubdit I Indak Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Ruslaeni dikonfirmasi di Batam, Sabtu, mengatakan pihaknya menerima informasi terkait adanya pengiriman rokok produksi Indonesia keluar negeri melalui jasa pengiriman atau ekspedisi.
“Karena mencurigai kemasan dan berat yang tidak wajar, pihak jasa pengiriman berkoordinasi dengan unit 3 dan unit 4 Subdit 1 Direskrimsus Polda Kepri untuk melakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Baca juga: Bea Cukai bongkar pabrik rokok ilegal di Pasuruan, 800 ribu batang disita
Baca juga: Bea Cukai Luwuk gagalkan penyelundupan rokok ilegal di Pelabuhan Kelas III Ampana