Kota Bogor (ANTARA) - DPRD Kota Bogor, Jawa Barat, menampung aspirasi dari mahasiswa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Bogor mengenai penolakan pengesahan Revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
"Kami tentunya akan menindaklanjuti aspirasi mahasiswa ini dengan menyampaikan di rapat Banmus nanti. Kami juga akan mengirimkan surat ke pusat atas tuntutan ini," kata Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Bogor Safrudin Bima di Kota Bogor, Selasa.
Pernyataan tersebut menindaklanjuti aksi unjuk rasa HMI MPO Cabang di depan gedung DPRD Kota Bogor, Senin (24/3), yang diawali dengan kelompok mahasiswa melakukan orasi dan membakar ban di depan gerbang DPRD.
Melihat kondisi semakin panas saat itu, Safrudin Bima didampingi oleh anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Sugeng Teguh Santoso, Tri Kisowo Jumino dan Fajar Muhammad Nur serta Sekretaris Komisi IV, Juhana, langsung menemui massa aksi.
Safrudin menegaskan, bahwa DPRD Kota Bogor turut memperjuangkan aspirasi mahasiswa dengan melaporkan aksi dan tuntutan dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Bogor, yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh lembaga DPRD Kota Bogor dengan mengirim surat ke pemerintah pusat dan DPR-RI.
Sementara, Sugeng Teguh Santoso, meminta kepada para mahasiswa juga mengambil bagian dari perjuangan melalui uji materil di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pria yang akrab disapa STS ini menyampaikan bahwa saat ini ada tujuh orang mahasiswa dari Universitas Indonesia yang sedang mengajukan uji materil di MK dan meminta mahasiswa di Bogor untuk mendukung pergerakan tersebut.
"Karena ada banyak cara untuk menunjukkan perjuangan. Salah satunya melalui MK. Mari kita dukung mereka yang tengah berjuang di MK agar pergerakan kita bisa melahirkan hasil yang positif," kata STS.
Setelah massa aksi diterima, rombongan mahasiswa membubarkan diri dengan kondusif.
Baca juga: Seribuan polisi jaga demonstrasi UU TNI di Surabaya
Baca juga: 5.021 personel gabungan dikerahkan amankan demo di Gedung DPR