Kabupaten Bogor (ANTARA) - Polres Bogor bersama Kodim 0621/Kabupaten Bogor membuka penitipan kendaraan bermotor gratis bagi masyarakat Kabupaten Bogor, Jawa Barat, selama libur panjang Lebaran 2025.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro di Cibinong, Selasa, menjelaskan bahwa masyarakat bisa menitipkan kendaraannya di kantor Polsek dan Koramil terdekat mulai 23 Maret 2025.
"Kalau misalkan mudik nanti silahkan lapor ke kantor polisi terdekat, lapor ke kantor TNI terdekat, sampaikan data kendaraan yang mau dititipkan kepada kantor polisi atau TNI," jelas Rio.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang hendak menitipkan kendaraannya di Polsek untuk menyertakan surat tanda nomor kendaraan (STNK) kepada anggota polisi yang bertugas.
"Nanti kita akan berikan surat penitipan, kita akan amankan selama dia mudik Lebaran," ujarnya.
Program penitipan kendaraan ini tidak memiliki waktu khusus untuk pengambilannya, sehingga masyarakat bisa mudik hingga kapan saja.
"Bebas masyarakat maunya pulang sampai kapan, kita jaga. Karena kami hadir di tengah masyarakat dengan hati yang tulus," kata Rio.
Di samping itu, Polres Bogor bersama Kodim 0621 juga berkomitmen untuk berpatroli untuk mengamankan rumah masyarakat yang ditinggal mudik.
Petugas, kata dia, akan memasang stiker di rumah-rumah warga yang pulang ke kampung halaman.
"Stiker bahwa rumah ini kosong berarti harus mendapat perhatian khusus dari Babinsa, babinkamtibmas yang ada di wilayah masing-masing," kata Rio.
Baca juga: Polres Bogor sedia 10 unit bus untuk Program Mudik Gratis sambut Idul Fitri
Baca juga: Polres Bogor bantah anggotanya tendang pemotor saat kawal Alphard