Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota menangkap empat warga Sukabumi, Jawa Barat, yang diduga pengedar sabu-sabu dan ekstasi di dua lokasi berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.
"Empat tersangka tersebut berinisial H (41), SAF (31), MR (29) dan SIS (20). Dari para tersangka kami menyita barang bukti sabu-sabu seberat 4,6 ons sabu-sabu dan tujuh butir pil ekstasi," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Tenda Sukendar di Sukabumi, Selasa.
Menurut Tenda, penangkapan empat pengedar barang haram tersebut berkat informasi warga yang kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap SAF dan MR di salah satu gang di Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum, Kota Sukabumi, pada Senin pekan lalu
Dari hasil pengembangan, polisi kembali menangkap tersangka lainnya yakni H di sebuah kontrakan yang berada di Kelurahan Limusnunggal, Kecamatan Cibeureum sementara SIS ditangkap di sekitar Jalur Lingkar Selatan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.
Selain menyita barang bukti berupa sabu-sabu dan pil ekstasi, polisi juga menyita tiga unit timbangan digital, tiga unit telepon seluler dan dua unit sepeda motor.
Kepada penyidik tersangka mengaku bahwa sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut rencananya akan di edarkan di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi.
"Kami masih mengembangkan kasus ini dan memburu pemasok sabu-sabu dan pil ekstasi kepada para tersangka," katanya.
Tenda mengatakan informasi dari warga sangat penting untuk mencegah peredaran narkoba, obat keras ilegal dan psikotropika untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa dari sindikat pengedar dan penyalahguna barang haram ini.
Para tersangka dijerat dengan pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman kurungan penjara di atas empat tahun.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota gagalkan peredaran 1,52 kilogram ganja kering dari dua pengedar narkoba
Baca juga: Polres Sukabumi Kota tangkap seorang pria yang mengaku jadi korban begal