Batam (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau bersama Bea Cukai Batam menggagalkan pengiriman 93 kilogram narkoba jenis sabu tujuan Jakarta dari Batu Luar, Malaysia, melalui perairan depan Desa Berakit, Kabupaten Bintan, Selasa (25/3).
Direktur Resnarkoba Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Anggoro Wicaksono saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolda Kepri, Kota Batam, Rabu, menyampaikan tim Ditresnarkoba ikut dengan kapal Bea Cukai selama tiga hari untuk memonitor informasi terkait pengiriman narkoba tersebut. Penyelidikan berlangsung di tengah kondisi cuaca ekstrem dan gelombang tinggi hingga terjadi transaksi pengiriman barang di tengah laut.
Polisi menangkap tiga tersangka, berinisial MJ, ID dan JS. Mereka perantara, memindahkan narkoba dari kapal ke kapal menggunakan Kapal Motor Rangga Putra.
Kepala Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah mengatakan penindakan pengiriman narkoba itu berlangsung pada Selasa (25/3) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Modus yang dilakukan pelaku menggunakan kapal jaring nelayan.
Saat dilakukan pemeriksaan, di dalam kapal tersebut tersimpan 93 bungkus teh China ternyata berisi serbuk kristal putih narkotika golongan I jenis methapmphetamine.
Baca juga: Polda Sumut sita 97,08 kilogram sabu-sabu
Baca juga: Polisi ungkap kasus peredaran ganja seberat 34 kg jaringan lintas provinsi Sumut - Jakarta
Baca juga: Polda Riau tangkap seorang residivis bawa 14 kg sabu dan 6.800 butir pil ekstasi